CPNS 2025
Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Ambil Kerja Sambilan atau Tidak? Begini Aturan Jelasnya
Brerikut Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Ambil Kerja Sambilan atau Tidak? Begini Aturan Jelasnya
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya para honorer di seluruh Indonesia sudah mengetahui siapa saja yang berhak masuk dalam pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 atau tidak.
Dan kini, mereka yang sudah dinyatakan masuk tengah melaksanakan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Tahapan ini menjadi langkah krusial karena data yang diisi akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus syarat menuju proses pelantikan resmi.
DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK paruh waktu 2025 adalah dokumen administrasi yang harus diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebelum tahap penetapan NIP/NI PPPK.
Untuk para honorer yang dinyatakan masuk kedalam pengsulan PPPK paruh waktu, akan melaksanakan pengisian DRH tersebut yang sudah dimulai di tanggal 28 Agustus 2025 kemarin hingga 15 September 2025 mendatang.
Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan Sarjana di Pangandaran, Segini Kisarannya
Jadi diharapkan, siapkan kelengkapan data secara online melalui portal resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Ditengah rasa bahagia karena masuh dalam pengusulan PPPK paruh waktu 2025, tak sedikit para honorer yang bertanya-tanya apakah ketika sudah masuk PPPK paruh waktu masih tetap diperbolehkan untuk kerja sambilan atau tidak.
Lantas, apakah tenaga PPPK paruh waktu tetap diperbolehkan melakukan pekerjaan sampingan di luar jam kerja utama? Yuk kita cari tahu sama-sama.
Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Kabupaten Tasikmalaya, Segini Kisarannya
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Kerja Sambilan?
Nah Tribuners, perihal bisa atau tidaknya PPPK paruh waktu diperbolehkan melakukan pekerjaan sampingan di luar jam kerja utama atau tidak, masih menjadi menjadi tanda tanya besar.
Namun sejauh ini, regulasi terkait PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Disebutkan di KepmenPANRB 16/2025 tersebut, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Kota Tasikmalaya, Segini Kisarannya
KepmenPANRB 16/2025 ini belum memuat ketentuan terkait apakah PPPK paruh waktu boleh mengambil pekerjaan sambilan atau tidak.
Kendati begitu, menurut laman resmi Pemerintah Kabupaten Bone, PPPK Paruh Waktu dapat bekerja di luar jam kerja ASN-nya.
Namun yang jelas, PPPK paruh waktu nantinya akan melaksanakan tugas jabatan sesuai "perjanjian kerja", sebagaimana disebutkan dalam KepmenPANRB 16/2025 Diktum ke-11.
Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1, Wilayah Garut Tasikmalaya Ciamis Sumedang Pangandaran Banjar
Perjanjian tersebut meliputi nama jabatan, ekspektasi kinerja, unit penempatan kerja, skema kerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta sanksi.
Untuk jam kerja PPPK paruh waktu akan ditetapkan PPK. Selain itu, PPPK paruh waktu terikat ketentuan disiplin yang berlaku bagi ASN.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.