CPNS 2025
Daftar 4 Kerugian Jika Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Terlambat Mengisi DRH
Berikut Daftar 4 Kerugian Jika Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Terlambat Mengisi DRH
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tahapan lanjutan seleksi nasional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2025, tengah melaju pada proses Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Adapun, tahapan ini telah berlangsung sejak 28 Agustus hingga 15 September 2025 mendatang.
Hal ini sesuai dengan Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 yang dilakukan setelah pengumuman formasi oleh instansi, melalui portal SSCASN.
diketahui, DRH adalah formulir resmi yang wajib diisi oleh pelamar yang lolos seleksi PPPK dan dinyatakan lulus tahap akhir.
Formulir ini berfungsi sebagai dokumen administrasi yang mencatat identitas pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta data keluarga, sebelum peserta ditetapkan secara resmi sebagai ASN PPPK.
Baca juga: Lulus PPPK Paruh Waktu? Jangan Tunggu traffic SSCASN Memuncak, Segera Isi Begini Caranya
Pengisian ini bertujuan utama sebagai dasar hukum serta sistem verifikasi instansi sebelum menetapkan Nomor Induk Pegawai para peserta.
Selain itu, DRH juga menjadi arsip kepegawaian di instansi tempat PPPK resmi bertugaas nanti, serta sebgai penjamin bahwa peserta benar-benar memenuhi syarat administrasi dan tidak memiliki riwayat masalah secara hukum.
Untuk itu BKN sendiri telah mewanti-wanti agar bisa tepat waktu dalam proses pengisian.
Pasalnya, jika mengalami keterlambatan peserta dipastikan dianggap mengundurkan diri dan kelulusan batal.
Selain itu, akan ada beberapa konsekuensi yang akan dihadapi peserta jika terbukti terlambat dalam tahapan ini.
Dimana PPPK Paruh Waktu 2025 terlambat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN sampai lewat dari batas waktu (28 Agustus – 15 September 2025), maka konsekuensinya cukup serius.
Lantas apa saja konsekuensinya? simak penjelasan berikut.
Baca juga: Deadline Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Sampai Terlewat Jika Tak Ingin Gugur!
Apa yang Terjadi Jika Terlambat Isi DRH?
Berikut daftar 4 kerugian jika tidak atau terlambat mengisi DRH:
1. Dianggap Mengundurkan Diri
Peserta yang tidak mengisi atau mengunggah DRH tepat waktu akan otomatis dinyatakan mengundurkan diri dari kelulusan PPPK.
Adapun, status lulus seleksi menjadi batal meskipun sudah diumumkan lulus sebelumnya.
2. Tidak Bisa Diusulkan Penetapan NI PPPK
DRH adalah syarat utama bagi instansi untuk mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke BKN.
Pasalnya, tanpa pengisian DRH, instansi tidak bisa memproses administrasi peserta.
3. Nama Dicoret dari Database SSCASN
Sistem SSCASN akan otomatis menandai peserta yang tidak menyelesaikan DRH hingga batas waktu.
Peserta tidak masuk ke tahap usul NI PPPK dan akhirnya tidak bisa dilantik.
4. Kesempatan Hilang, Tidak Bisa Dialihkan
Formasi tidak bisa digantikan atau dialihkan ke peserta lain.
Artinya, kursi PPPK tersebut bisa saja kosong jika peserta yang lulus tidak menyelesaikan DRH.
Baca juga: Cara Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap dengan Dokumen yang Dibutuhkan
Dengan demikian terlambat lakukan pengisian DRH = dianggap mengundurkan diri dan kelulusan batal.
Oleh karena itu, BKN dan instansi selalu menekankan agar peserta tidak menunggu hari terakhir untuk mengisi DRH, karena traffic SSCASN bisa padat dan berisiko gagal submit.
Lantas apa saja dokumen dan tata cara pengisian yang penting diperhatikan peserta? berikut penjelasan lengkapnya.
Pengisian Umum
Secara umum ada sekitar 5 ketentuan umum yang perlu diisi peserta yang harus diperhatikan, diantaranya:
1. Data Pribadi
- Nama lengkap sesuai KTP.
- Tempat dan tanggal lahir.
- Jenis kelamin.
- Agama.
- Alamat domisili lengkap.
- Nomor KTP, NPWP, dan NIK.
- Nomor HP aktif serta email.
2. Riwayat Pendidikan
- Pendidikan terakhir yang digunakan untuk melamar PPPK.
- Kadang juga perlu dicantumkan pendidikan lain (SMA, D3, S1, S2) sesuai ketentuan instansi.
3. Riwayat Pekerjaan / Pengalaman
- Jika pernah bekerja di instansi pemerintahan (honorer, tenaga kontrak, guru non-ASN, tenaga kesehatan, dsb.).
- Jika diminta, lampirkan SK, surat keterangan pengalaman kerja, atau dokumen pendukung.
4. Riwayat Keluarga
- Data pasangan (suami/istri), termasuk pekerjaan dan status.
- Data anak, jika sudah menikah dan memiliki anak.
5. Keterangan Lain
- Status kesehatan (tidak cacat tubuh permanen yang menghalangi tugas).
- Tidak pernah dihukum pidana penjara.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
- Kesediaan ditempatkan sesuai kebutuhan instansi.
Baca juga: Lulusan S1 PPPK Paruh Waktu 2025 Ciamis Bakal Dapat Gaji Resmi Segini, Ada Tunjangan Apa Saja?
Dokumen Pendukung yang Umumnya Dilampirkan
- Fotokopi KTP dan KK.
- Pas foto terbaru (sesuai ketentuan, biasanya latar belakang merah/biru).
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai.
- SK pengalaman kerja/honorer (jika ada).
- NPWP (jika diminta).
- Surat pernyataan 5 poin (tidak terlibat narkoba, tidak pernah dipidana, bersedia ditempatkan, dll).
Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Ambil Kerja Sambilan atau Tidak? Begini Aturan Jelasnya
Disamping itu, ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan peserta, diantaranya:
- Data harus sesuai dokumen resmi (KTP, KK, ijazah). Hindari perbedaan ejaan nama atau tanggal lahir.
- Lengkapi semua kolom meski ada yang dirasa kurang relevan. Jika tidak ada, bisa ditulis “-” atau “tidak ada”.
- Gunakan huruf kapital atau sesuai format yang diminta instansi.
- Cek kembali kesesuaian berkas sebelum diunggah/diunggah ulang ke SSCASN atau diserahkan ke BKD/BKN.
- Jangan sampai ada data palsu karena bisa membatalkan kelulusan meskipun sudah diumumkan lulus.
Jadwal Resmi PPPK Paruh Waktu
- Instansi mengusulkan kebutuhan formasi (7–25 Agustus)
- MenPAN-RB menetapkan kebutuhan (26 Agustus–4 September)
- Instansi mengumumkan alokasi formasi (27 Agustus–6 September)
- Pelamar yang lulus mengisi DRH via SSCASN (28 Agustus–15 September)
- Instansi mengusulkan penetapan NIP (28 Agustus–20 September)
- Penetapan NIP PPPK (hingga 30 September)
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
| Deadline Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Sampai Terlewat Jika Tak Ingin Gugur! |
|
|---|
| Cara Atasi Laman SSCASN Down Ketika Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Ikuti Langkah Ini! |
|
|---|
| Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Ada Jenjang Karier? Cek Penjelasannya Jangan Sampai Salah Arti |
|
|---|
| Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Ambil Kerja Sambilan atau Tidak? Begini Aturan Jelasnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/INFO-SELEKSI-PPPK-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.