Sidang Bos Pasir Galunggung

BREAKING NEWS! Endang Juta Bos Pasir Galunggung Tasik Disidang di PN Bandung, Ini Ancaman Hukumannya

Sebelum persidangan dimulai, Endang Juta terlihat santai bahkan sempat berbincang-bincang dengan terdakwa kasus lain

|
Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Muhamad Nandri Prilatama
ENDANG JUTA SIDANG - Pengusaha tambang pasir asal Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, Endang Abdul Malik atau dikenal dengan panggilan Endang Juta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung ruang II Wirjono Prodjodikoro, Rabu (5/11/2025). 

Dalam sehari, Endang Juta berhasil menambang pasir sebanyak 500 meter persegi. Kemudian, terdakwa menjualnya dengan harga Rp 650 ribu per 6 meter kubik, dengan keuntungan kisaran Rp 50-70 ribu per 6 kubik.

"Terdakwa dan saksi Wawan ini menambang di luar koordinat yang berizin dan didakwa dengan dakwaan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba) jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 64 kesatu KUHP," ujar JPU saat persidangan.

Dalam ketentuan pidana UU Minerba, pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020, berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan atau IUP, izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dikenakan sanksi pidana ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved