Sidang Bos Pasir Galunggung

BREAKING NEWS! Endang Juta Bos Pasir Galunggung Tasik Disidang di PN Bandung, Ini Ancaman Hukumannya

Sebelum persidangan dimulai, Endang Juta terlihat santai bahkan sempat berbincang-bincang dengan terdakwa kasus lain

|
Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Muhamad Nandri Prilatama
ENDANG JUTA SIDANG - Pengusaha tambang pasir asal Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, Endang Abdul Malik atau dikenal dengan panggilan Endang Juta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung ruang II Wirjono Prodjodikoro, Rabu (5/11/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Pengusaha tambang pasir Galunggung, Endang Abdul Malik yang dikenal dengan panggilan Endang Juta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung ruang II Wirjono Prodjodikoro, Rabu (5/11/2025).

Endang Juta yang juga sering disebut Bos Pasir Galunggung asal Kabupaten Tasikmalaya itu datang ke PN Bandung sekitar pukul 09.23 WIB memakai rompi merah bertuliskan pidana umum tahanan.

Dia turun dari mobil tahanan dan masuk ke PN Bandung untuk transit dahulu di ruang transit.

Sebelum persidangan dimulai, Endang Juta terlihat santai bahkan sempat berbincang-bincang dengan terdakwa kasus lain yang tengah menunggu giliran sidang. 

Baca juga: Rabu Ini, Endang Juta Bos Pasir Galunggung Tasikmalaya Bakal Jalani Sidang Perdana di PN Bandung

Sidang kasus pengusaha tambang pasir Galunggung ini dimulai sekitar pukul 13.20 WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Panji Surono.

Di ruang sidang, tampak Endang Juta mengenakan baju putih duduk menghadap Majelis Hakim.

Panji sempat menanyakan kepada Endang Juta terkait kondisinya saat menjalani sidang perdana tadi, yang langsung dijawab oleh terdakwa sehat namun memiliki penyakit lambung.

ENDANG JUTA SISANG - Pengusaha tambang pasir asal Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, Endang Abdul Malik atau dikenal dengan panggilan Endang Juta mengenakan baju putih menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung ruang II Wirjono Prodjodikoro, Rabu (5/11/2025).
ENDANG JUTA SISANG - Pengusaha tambang pasir asal Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, Endang Abdul Malik atau dikenal dengan panggilan Endang Juta mengenakan baju putih menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung ruang II Wirjono Prodjodikoro, Rabu (5/11/2025). (Tribunjabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

"Bagaiamana terdakwa sehat?" ujar Panji

"Lambung pak (sakit lambung)," kata Endang.

"Tapi, sehat kan hari ini? Ya berarti sehat kondisinya," ucap Panji lagi.

Kuasa Hukum Endang Juta, Jogi Nainggolan pun sempat menyerahkan surat permohonan pengajuan terdakwa kepada hakim, agar terdakwa menjadi tahanan kota dengan alasan penyakit yang dideritanya, yakni sakit akut lambung.

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menyampaikan terdakwa Endang Juta ini sudah ditahan di Rutan Kebon Waru sejak 20 Oktober 2025.

Endang Juta dalam dakwaannya disebutkan tak memiliki izin dalam melakukan penambangan pasir di wilayah Tasikmalaya bersama saksi bernama Wawan Kurniawan dan saksi Rudiana.

Kata JPU, hasil penambangan tak berizin Endang Juta ini disimpan di lokasi penambangan dan kemudian diangkut menggunakan truk oleh saksi Rudiana ke tempat (penambangan) yang berizin miliknya atasnama CV Galunggung Mandiri. 

Dalam sehari, Endang Juta berhasil menambang pasir sebanyak 500 meter persegi. Kemudian, terdakwa menjualnya dengan harga Rp 650 ribu per 6 meter kubik, dengan keuntungan kisaran Rp 50-70 ribu per 6 kubik.

"Terdakwa dan saksi Wawan ini menambang di luar koordinat yang berizin dan didakwa dengan dakwaan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba) jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 64 kesatu KUHP," ujar JPU saat persidangan.

Dalam ketentuan pidana UU Minerba, pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020, berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan atau IUP, izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dikenakan sanksi pidana ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved