Endang Juta 'Sultan Galunggung' Sang Bos Penambang Pasir di Tasikmalaya, Ternyata Sudah Lama Ditahan

Ternyata sosok Bos Penambang Pasir ternama di Kabupaten Tasikmalaya, Endang Abdul Malik alias Endang Juta ditahan di Mapolda Jabar, sudah lama

|
Editor: Dedy Herdiana
Tangkap layar media sosial
BOS PENAMBANG PASIR - Beredar foto Bos Penambang Pasir di Tasikmalaya ditahan Polda Jabar. Ternyata sosok Bos Penambang Pasir ternama di Kabupaten Tasikmalaya, Endang Abdul Malik alias Endang Juta ditahan di Mapolda Jabar, sudah lama. 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Kabar soal sosok Bos Penambang Pasir ternama di Kabupaten Tasikmalaya, Endang Abdul Malik alias Endang Juta ditahan di Mapolda Jabar baru-baru ini muncul dan ramai di media sosial.

Nyatanya, sosok yang dikenal juga dengan sebutan Sultan Galunggung ini sudah lama ditahan Polda Jabar.

Bahkan polisi menyatakan berkas kasusnya saat ini sudah P21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Mulanya, kabar Endang Juta ditahan muncul di berbagai platform media sosial, pada Kamis (23/10/2025).

Kabar ini muncul lengkap dengan foto dan keterangannya, yang menunjukkan Bos Penambang Pasir di kawasan kaki Gunung Galunggung ini ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Salah satunya foto dan keterangan tersebut beredar di grup WhatsApp.

Tampak Endang Juta sudah menggunakan baju tahanan warna kuning yang didampingi anggota Polda Jabar.

Pria dengan kepala pelontos tersebut nampak diapit dua petugas seragam lengkap dan dua orang lagi berpakaian sipil dengan background sel tahanan.

Diduga penahanan ini merupakan hasil penyelidikan kasus tambang ilegal beberapa waktu lalu di wilayah Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya

Selain itu ada pula foto Endang Juta dengan baju tahanan tampak sedang diperiksa oleh beberapa petugas kepolisian.

Serta ada pula foto surat bukti tes kesehatan yang menerangkan Endang Juta dalam keadaan sehat dan baik saat menjalani proses hukum. 

AKTIVITAS TAMBANG - Satpol-PP Kabupaten Tasikmalaya bersama Polres Tasikmalaya, melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas dua tambang di kawasan kaki Gunung Galunggung
AKTIVITAS TAMBANG - Satpol-PP Kabupaten Tasikmalaya bersama Polres Tasikmalaya, melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas dua tambang di kawasan kaki Gunung Galunggung (tribunpriangan.com/jaenal abidin)

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan membenarkan terkait penangkapan pengusaha tambang pasir asal Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya tersebut.

Polisi menyebutkan pihaknya telah menangkap EAM alias dikenal sebutan Endang Juta oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

Endang pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal di wilayah Tasikmalaya.
 
"Benar, kami telah menangkap Endang Juta Tasikmalaya dan sudah P21," katanya saat dihubungi, Kamis (23/10/2025).

Penahanan pengusaha Endang Juta ini hasil penyelidikan kasus tambang ilegal di wilayah Galunggung yang sudah berjalan beberapa waktu terakhir.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved