Ribuan SPPG di Jabar Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Padahal Pengurusan Mudah

Ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di Kabupaten/Kota di Jawa Barat, belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Editor: Machmud Mubarok
tribunpriangan.com/padna
BELUM PUNYA SLHS - Ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di Kabupaten/Kota di Jawa Barat, belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Foto ilustrasi adalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) binaan Polres Pangandaran yang telah menyalurkan sebanyak 2.400 porsi Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di Kabupaten/Kota di Jawa Barat, belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, saat ini total ada 2.131 SPPG di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat dari target 4.600 lebih SPPG. 

Dari jumlah tersebut, kata dia, baru ada 17 SPPG saja yang sudah memiliki SLHS dan yang berposes mengurus SLHS ada 347 SPPG.

“Ada 1.767 yang belum masuk pengusulannya (SLHS),” ujar Herman, Kamis (8/10/2025). 

Herman mengaku sudah mendorong semua SPPG melalui Kabupaten/Kota untuk segera melengkapi SLHS. Pengurusannya pun, kata Herman, relatif mudah. 

“SLHS harus diurus oleh semua SPPG ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kota. Nanti yang menerbitkan SLHS itu Dinas Kesehatan Kabupaten Kota,” ucapnya.

Baca juga: 1 dari 69 Dapur MBG di Kota Tasikmalaya Sudah Miliki SLHS

Aturan SPPG harus memiliki SLHS ini, sudah diatur dalam surat edaran Menteri Kesehatan. Dalam aturan tersebut, kata Herman, SPPG wajib mengantongi SLHS satu bulan setelah SPPG dibangun. 

“Bagi yang sekarang sudah terbangun, kita berikan waktu sampai 30 Oktober 2025. Jadi target kami 30 Oktober ya 2.131 harus sudah memiliki SLHS. Apabila tidak terpenuhi tentu kami akan rekomendasi ke BGN untuk diberhentikan sementara,” katanya.

Herman menambahkan, untuk pemberhentian SPPG kewenangannya ada di Badan Gizi Nasional (BGN).

“Untuk pemberhentian itu kewenangannya ada di BGN, tapi kami akan rekomendasikan untuk ditutup sementara kalau tidak memenuhi standar, tidak memenuhi kaidah-kaidah SLHS,” ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved