Tambang Emas Salopa Ditutup

Soal Tambang Emas Yang ditutup Polisi, Bupati Tasikmalaya: Kita Arahkan Untuk Bercocok Tanam

Menanggapi hal ini, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menjelaskan pemerintah harus hadir untuk melakukan upaya agar ada solusi jangka panjang

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
TANGGAPI TAMBANG ILEGAL - Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin saat diwawancara setelah menghadiri kegiatan cek kesehatan gratis di halaman kantor Dinkes Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (14/11/2025). Ia menanggapi soal penutupan tambang emas ilegal di Salopa. 

Pemasangan spanduk tersebut sebagai upaya pemerintah untuk melarang aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).

Penindakan ini juga merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya sejak September 2025.

Bahkan sudah tertuang dalam Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Satreskrim Polres Tasikmalaya.

"Hari ini, kami melaksanakan penertiban secara persuasif pada setiap titik lubang galian yang digunakan sebagai kegiatan penambangan emas tanpa izin," ucap Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kompol Glatiko Nagiewanto dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com.

PASANG SPANDUK LARANGAN - Tim gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya memasang spanduk larangan aktivitas tambang emas ilegal di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (13/11/2025).
PASANG SPANDUK LARANGAN - Tim gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya memasang spanduk larangan aktivitas tambang emas ilegal di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (13/11/2025). (Istimewa/Dok.Polres Tasikmalaya)

Baca juga: Giliran Tambang Emas Ilegal Salopa Kabupaten Tasikmalaya Ditutup, Petugas Pasang Spanduk Ini

Selain itu, tim gabungan memasang plang himbauan berisi larangan untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sesuai undang-undang yang berlaku.

Dijelaskan Kompol Glatiko, ada 43 lubang tambang emas ilegal yang ditutup paksa oleh tim gabungan di Blok Cipanawar, Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, tersebut.

Saat kegiatan penutupan lubang tambang emas dan pemasangan spanduk larangan menambang tersebut, tim gabungan tidak menumkan warga yang sedang melakukan penambang.

Lokasi penambangan itu sudah kosong, bahkan alat-alat tambang pun sudah tidak ada.

Tim gabungan hanya menemukan sisa-sisa rangka bangunan sementara berupa tenda di masing-masing titik galian.

"Pihak Polres Tasikmalaya akan terus memantau lokasi tersebut," kata Kabag OPS Polres Tasikmalaya Kompol Glatiko Nagiewanto kepada wartawan TribunPriangan.com.

Selain menutup dan memasang spanduk larangan aktivitas penambangan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada perwakilan masyarakat sekitar yang diduga kerap melakukan aktivias penambang emas.

Edukasi yang diberikan mengenai tata cara penambangan yang legal dan sesuai regulasi.

"Kami harap masyarakat dapat memahami risiko hukum dan lingkungan yang ditimbulkan oleh PETI," ungkap Kompol Glatiko.

Selain itu, kepolisian Resor Tasikmalaya beserta instansi terkait juga menegaskan akan melakukan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku jika masih ada yang melakukan penambangan secara ilegal.

Pihaknya pun memberikan peringatan keras terhadap kemungkinan jika dibukanya kembali penambangan di 43 lubang PETI tersebut.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved