Minggu, 3 Mei 2026

Kronologis Pelajar SMP Asal Garut Dihabisi Pelaku yang Berteman Sejak SD

Pembunuhan seorang remaja asal Kabupaten Garut di wilayah eks wisata Kampung Gajah Bandung Barat berhasil terungkap

Tayang:
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: ferri amiril
TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari
KAKEK KORBAN - Undang (52) kakek ZAAQ (14) siswa SMPN Bandung, korban pembunuhan sadis yang jasadnya ditemukan di eks Tempat Wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Foto direkam saat diwawancarai di kediaman korban di Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (16/2/2026) petang. 

Termasuk ada hal ganjal dari sifat pelaku yang dinilai tidak pantas untuk dibicarakan di depan publik.

"Hingga saat ini keluarga pelaku belum datang, saya bahkan tidak tahu yang mana orangtuanya. Sekarang saya hanya menyerahkan semuanya pada hukum, semoga pelaku dihukum sangat berat," ungkapnya.

Pelaku Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam kasus pembunuhan sadis ini, dua pelaku inisial YA (16) dan APM (17) ditangkap polisi di Kabupaten Garut.

"Berawal dari penemuan jenazah di eks Kampung Gajah, hasil penyelidikan ternyata korban pembunuhan, ada dua pelaku yang kami amankan dini hari tadi, di Garut," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra Minggu (15/2/2026).

Niko mengungkapkan, korban dan pelaku telah saling kenal beberapa tahun ke belakang.

Motif pelaku tega menghabisi korban karena sakit hati. 

"Pelaku merasa sakit hati terhadap korban, dimana korban memberikan pernyataan sikap bahwa untuk menghentikan pertemanan dengan pelaku," ungkapnya.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (3) dan atau Pasal 479 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 KHUP.

Selain itu, terduga pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terkait dengan pembunuhan berencana, ancamannya adalah pidana mati atau penjara sumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," tandas Niko.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved