Apindo Ciamis Minta Penetapan UMK 2026 Pertimbangkan Kondisi Pengusaha

Ketua Apindo Kabupaten Ciamis, Ekky Bratakusumah, mengungkapkan bahwa besarannya akan mengacu pada PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
UMK 2026 CIAMIS - Ribuan warga Ciamis dan dari luar kota yang sedang antre melamar pekerjaan di acara Job Fair 2025 yang digelar oleh Disnaker Ciamis di area Kantor Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Rabu (25/6/2025). Apindo Ciamis berharap pemerintah bersikap bijaksana dalam menetapkan UMK 2026 yang kini besarannya akan ditentukan oleh pemerintah pusat. (Foto Dokumentasi TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini, 26 Juni 2025). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Ciamis berharap pemerintah bersikap bijaksana dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. 

Pasalnya, penentuan UMK tahun depan rencananya langsung ditentukan pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab).

Ketua Apindo Kabupaten Ciamis, Ekky Bratakusumah, mengungkapkan bahwa besarannya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 

Oleh karena itu, pihaknya saat ini memilih menunggu keputusan pusat.

“Musyawarah di tingkat kabupaten kemungkinan tidak dilakukan karena kenaikan upah sudah ditentukan pemerintah pusat. Informasinya akan mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023,” ujar Ekky, Jumat (21/11/2025).

Baca juga: Pengumuman Kenaikan UMP Tahun 2026 Dibatalkan Hari Ini, Berikut Alasan Menaker

Ekky mengatakan, setelah UMK 2026 berlaku, APINDO akan melakukan pemantauan terhadap implementasinya di perusahaan-perusahaan. 

Jika ada perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMK sesuai aturan, perlu dicari penyebabnya, bukan langsung diberi sanksi.

“Setiap tahun upah memang naik. Tapi kalau perusahaan tidak sanggup membayar sesuai UMK, apa solusinya? Apakah harus ditutup? Kalau perusahaan tutup, bukan hanya pengusaha yang rugi, tapi juga pekerja yang kehilangan pekerjaan. Angka pengangguran bisa meningkat di Ciamis,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah perlu melihat kondisi riil para pelaku usaha sebelum menetapkan UMK 2026.

Penentuan upah bukan hanya berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), tetapi juga harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi ekonomi daerah.

“Pemerintah pusat harus memahami kemampuan pengusaha dalam membayar gaji, mempertimbangkan KHL, serta menyesuaikan dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di Kabupaten Ciamis,” tutur Ekky.

Ia menambahkan, kondisi pengusaha saat ini masih cukup berat.

Jika kenaikan UMK terlalu tinggi, dikhawatirkan sejumlah perusahaan tidak mampu menjalankannya.

“Perusahaan yang tidak bisa menerapkan UMK dapat mengajukan permohonan peninjauan ulang ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis. Itu lebih baik daripada melakukan pemutusan hubungan kerja yang justru berdampak lebih luas,” jelasnya.

Ekky berharap kebijakan UMK 2026 dapat ditetapkan secara proporsional dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja.

“Kalau mengacu langsung ke pusat, kami berharap keputusan soal upah dilakukan secara bijaksana,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Rumah Warga Sadananya Roboh Akibat Hujan Deras, Tagana Ciamis Gerak Cepat

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved