Penipuan Bisnis Titip Limit

Puluhan Warga Ciamis dan Tasik Jadi Korban Dugaan Penipuan Bisnis Titip Limit, Kerugian Ratusan Juta

Modus dugaan penipuan ini dijalankan oleh seorang perempuan berinisial J, warga Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuraini
KORBAN PENIPUAN - Rara (tengah) dan Ihfad (kanan) serta satu korban dugaan penipuan berkedok bisnis titip limit dengan menggunakan fasilitas pembayaran paylater saat menunjukkan surat laporan ke Polres Ciamis, Kamis (6/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Puluhan warga dari Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya menjadi korban dugaan penipuan berkedok bisnis titip limit dengan menggunakan fasilitas pembayaran paylater.

Modus dugaan penipuan ini dijalankan oleh seorang perempuan berinisial J, warga Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.

Kerugian dari kasus tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta. 

Para korban kini menuntut keadilan dan berharap pelaku segera ditangkap.

Salah satu korban, Ihfad Muhammad Hafidin (26), warga Kecamatan Sindangkasih, menceritakan awal mula dirinya terjerat bujuk rayu pelaku. 

Baca juga: Tiga Bulan Menunggu, Korban Penipuan Paguyuban Jakwir Masih Harap Keadilan

J menawarkan kerja sama bisnis dengan iming-iming bonus Rp1 juta bagi setiap transaksi yang menggunakan limit paylater.

“Awalnya pelaku meminta saya checkout barang dari tokonya. Katanya nanti cicilan akan ditanggung oleh dia, saya hanya perlu pakai limit paylater saja,” tutur Ihfad, Kamis (6/11/2025).

Di awal transaksi, semuanya tampak lancar, bonus juga diberikan, cicilan dibayar. 

Namun di transaksi kedua, janji itu mulai dilanggar. Bonus tak lagi diberikan, cicilan menunggak, dan pelaku mendadak menghilang tanpa kabar.

Akibatnya hingga kini, Ihfad dan korban lainnya masih diteror oleh debt collector yang menagih cicilan pay later tersebut.

“Dari dua kali transaksi saya rugi sekitar Rp17 juta. Ada teman saya bahkan sampai rugi Rp75 juta,” ungkapnya.

Kasus serupa juga dialami Rara (22), warga Kecamatan Cipaku. 

Ia mengaku diajak bisnis oleh pelaku sejak Juli 2025, bahkan diminta menyerahkan data pribadi seperti KTP untuk keperluan transaksi.

Belakangan, Rara mengetahui data pribadinya digunakan untuk mengajukan pinjaman di sejumlah aplikasi pinjol seperti AdaKami dan Kredit Pintar. 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved