Penipuan Bisnis Titip Limit
Polres Ciamis Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Bisnis Titip Limit, Kerugian Capai Rp500 Juta
Polres Ciamis menyelidiki kasus dugaan penipuan berkedok bisnis titip limit paylater yang menjerat sejumlah korban warga di Kabupaten Ciamis dan Tasik
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Dari laporan para korban, modus yang digunakan pelaku berkedok bisnis titip limit paylater, di mana korban diminta melakukan transaksi pembelian daring dengan janji cicilan akan ditanggung pelaku dan korban mendapat bonus.
Namun, setelah beberapa transaksi, pelaku tidak lagi menanggung cicilan dan menghilang tanpa kabar.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa warga dari Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya menjadi korban dugaan penipuan berkedok bisnis titip limit dengan menggunakan fasilitas pembayaran paylater.
Modus ini dijalankan oleh seorang perempuan berinisial J, warga Dusun Cibeunying, Desa Cisadap, Kabupaten Ciamis.
Kerugian dari kasus tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta.
Para korban kini menuntut keadilan dan berharap pelaku segera ditangkap.
Salah satu korban, Ihfad Muhammad Hafidin (26), warga Kecamatan Sindangkasih, menceritakan awal mula dirinya terjerat bujuk rayu pelaku.
J menawarkan kerja sama bisnis dengan iming-iming bonus Rp1 juta bagi setiap transaksi yang menggunakan limit paylater.
“Awalnya pelaku meminta saya checkout barang dari tokonya. Katanya nanti cicilan akan ditanggung oleh dia, saya hanya perlu pakai limit paylater saja,” tutur Ihfad, Kamis (6/11/2025).
Di awal transaksi, semuanya tampak lancar. Bonus diberikan, cicilan dibayar.
Namun di transaksi kedua, janji itu mulai dilanggar. Bonus tak lagi diberikan, cicilan menunggak, dan pelaku mendadak menghilang tanpa kabar.
Kasus ini kini dalam penanganan Satreskrim Polres Ciamis dan diharapkan segera terungkap untuk memberikan kepastian hukum bagi para korban.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/SELIDIKI-TITIP-LIMIT-Kasat-Reskrim-Polres-Ciamis-AKP-Carsono-11112025-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.