Ciamis Dorong Desa Sadar Hukum Lewat Posbakum, Warga Kini Tak Perlu Jauh-jauh Konsultasi ke Kota
Pemkab Ciamis terus berinovasi menghadirkan layanan publik yang dekat dengan masyarakat.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berinovasi menghadirkan layanan publik yang dekat dengan masyarakat.
Salah satunya melalui pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) Desa, yang kini hadir di seluruh desa dan kelurahan sebagai upaya mewujudkan masyarakat sadar hukum dan menyelesaikan persoalan sosial tanpa harus ke pengadilan.
Program yang difasilitasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis ini menjadi langkah nyata memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara non-litigasi di tingkat desa.
Kabag Hukum, Deden Nurhadana melalui Analis Hukum Ahli Muda Setda Ciamis, Resalita Sondari menjelaskan pembentukan Posbakum merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang pemberdayaan masyarakat berbasis hukum.
“Di Ciamis saat ini sudah terbentuk Posbakum di 258 desa dan 7 kelurahan, masing-masing melalui SK Kepala Desa,” ungkap Resa, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, keberadaan Posbakum membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi hukum, bantuan konsultasi, hingga penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah.
“Selama ini banyak warga bingung harus ke mana kalau punya masalah hukum. Sekarang cukup datang ke Posbakum di desanya masing-masing,” jelasnya.
Resa menuturkan, Posbakum memiliki empat fungsi utama yakni memberikan informasi hukum, membantu penyelesaian sengketa non-litigasi, memberikan bantuan hukum dasar bagi warga kurang mampu, dan menjadi penghubung ke lembaga bantuan hukum atau advokat bila perkara harus ke pengadilan.
Petugas yang melayani di Posbakum disebut paralegal yaitu warga yang memiliki kemampuan dasar dalam membantu masyarakat menangani persoalan hukum.
“Paralegal ditunjuk oleh kepala desa. Idealnya berlatar belakang sarjana hukum, tetapi jika belum ada, tokoh masyarakat yang paham hukum juga bisa menjalankan peran ini,” ujarnya.
Saat ini, sebagian besar paralegal di Ciamis belum bersertifikat, namun akan mengikuti pelatihan resmi dari Kemenkumham Jawa Barat.
“Karena program ini prioritas dan sudah diresmikan Gubernur pada 2 Oktober lalu, pelatihannya menyusul. Seluruh paralegal akan segera diklat resmi,” tambahnya.
Meski belum ada insentif khusus, Resa menegaskan bahwa keberadaan Posbakum merupakan bentuk pemberdayaan nyata bagi masyarakat desa.
“Ke depan, insentif paralegal bisa saja diakomodasi dari APBN, APBD, atau dana desa. Sekarang fokusnya dulu pada pelayanan,” kata Resa.
| 2 Tahanan di Polres Ciamis Dalam Pengawasan Tim Dokkes |
|
|---|
| IJTI Galuh Raya dan Ponpes Daarul Falah Sepakat Perkuat Sinergi dan Jaga Marwah Ulama |
|
|---|
| Jam Masuk Sekolah 06.30 WIB di Ciamis Dinilai Efektif Bangun Disiplin dan Karakter Siswa |
|
|---|
| Kasus Monyet Serang Warga di Ciamis, BKSDA: Satwa Liar Tak Layak Dipelihara |
|
|---|
| Daftar 5 Sektor yang Akan Diefisiensi Bupati Ciamis Setelah Dapat Penurunan TKD Rp 185 M |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.