Pemanggilan ini dipimpin Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sumedang. Apa yang menimpa para pengusaha ini tidak terlepas dari kejadian baru-baru ini.
Sebelumnya, Kejari Sumedang menetapkan dua bos BUMD Jawa Barat atas kasus dugaan mengemplang pajak pertambangan di Sumedang.
"Ya ini, semua ada 60 kami panggil di hari Senin, semua kami panggil inventarisir mengenai perizinan mereka apabila memang tidak ada izin, maka kami mengimbau untuk menyetop usaha pertambangannya dan bayar pajak (atas usaha) yang sudah dilaksanakan," kata Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, Kamis (21/8/2025). (*)
Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News