DPRD Kota Tasikmalaya Nyatakan Perang Terhadap Miras, 3.207 Botol Disita Satpol PP

Penulis: Jaenal Abidin
Editor: ferri amiril
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERANG TERHADAP MIRAS - Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Andi Warsandi nyatakan perang terhadap peredaran miras usai penyitaan ribuan botol miras berbagai merek oleh Satpol PP Kota Tasikmalaya, Selasa (26/8/2025).

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya menyatakan perang terhadap peredaran minuman keras (miras) di Kota Tasikmalaya. Hal itu menyusul pengungkapan dan penyitaan ribuan botol miras oleh Satpol PP, Senin (25/8/2025).

Dari razia tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan 3.207 botol miras dengan 19 jenis merek ternama. Harga setiap botol rata-rata di atas Rp200 ribu.

Penyitaan dilakukan di sebuah warung minuman mineral di Kampung Bebedahan, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

“Kita berharap ke depan tidak ada lagi peredaran miras di Kota Tasikmalaya. Pergerakannya harus terus dijaga,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Andi Warsandi, kepada TribunPriangan.com, Selasa (26/8/2025).

Andi menegaskan pihaknya bersama DPRD Kota Tasikmalaya akan konsisten memerangi peredaran miras. Menurutnya, peredaran minuman beralkohol jelas meresahkan masyarakat, terutama generasi muda.

Baca juga: Daftar Merk Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya yang Disita Satpol PP, Ada Kawa-Kawa

“Kita nyatakan perang dengan miras. Sudah seharusnya begitu, karena peredarannya mengganggu masyarakat, apalagi generasi muda,” tegas politisi Gerindra tersebut.

Ia juga mengapresiasi kinerja Satpol PP Tasikmalaya yang berhasil menyita ribuan botol miras. Namun, ia mengingatkan agar pengawasan tidak berhenti di satu titik saja.

“Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri. Semua elemen harus berperan agar peredaran miras di Kota Tasikmalaya bisa ditekan sampai zero minol,” tandasnya. (*)