Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Pengusaha tambang di Sumedang yang lahannya ada di kawasan hutan tidak bisa berusaha, bahkan sejak izin terbit.
Ketidakbisaan tambangnya beroperasi itu semakin menguat lantaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 26/PM.05.02/PEREK tentang Penghentian Sementara Penerbitan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Dalam Rangka Pemanfaatan Lahan Pada Kawasan Hutan dan Kawasan Perkebunan Dengan Pengecualian Untuk Kegiatan Perlindungan Lingkungan.
PT Asa Sukses Amanah misalnya, perusahaan yang beroperasi di Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, itu tidak pernah sama sekali beroperasi.
"PT Asa Sukses Amanah, kebetulan IUP saya ada di kawasan hutan, Adanya Pergub nomor 11 dan surat edaran, maka tambang kami ditunggu apakah boleh lanjut atau tidak, berapa lama belum tahu," kata Yusuf Adianto, Direktur Utama PT Asa Sukses Amanah di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Selasa (26/8/2025).
Dia mengatakan, dia sendiri sebagai pengusaha dengan perusahaan yang jelas dan legal, belum mendapatkan arahan tertulis tentang kebijakan terbaru itu.
"Perubahan aturan kebijakan, belum ada arahan tertulis, mudah-mudahan dengan adanya komunikasi seperti ini, ada kejelasan,"
"Sejak izin terbit sampai sekarang belum bisa beroperasi. Kalau surat edaran kan umum, apakah tambang kami termasuk yang harus ditertibkan?" katanya.
Baca juga: Jumlah Pengusaha Tambang yang Dipanggil Kejaksaan Sumedang Buntut Korupsi BUMD, Ada 70 Orang
Baca juga: Puluhan Pengusaha Tambang "Mengantre" Diperiksa di Kejari Sumedang, Ada Apa?
Perusahaannya mendapatkan izin untuk mengelola kawasan hutan seluas 48 hektare di Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang sejak Oktober 2020, menyusul kemudian izin penguasaan lahan pada tahun 2021. Belum juga beroperasi karena ada satu dan lain hal menurut Kementerian Kehutanan, sudah ada aturan Gubernur Jabar terkait kawasan hutan, dampak dari pertambangan di Gunung Kuda, Cirebon.
"Kalau kami, tambang ada 3 izin. Izin kegiatan, penguasaan lahan, dan akses jalan. Izin tambang 2020, izin penguasaan lahan dengan SK menteri kehutanan tahun 2021 dengan amar kewajiban yang belum ada perintah apa,"
"Sambil menunggu amar kewajiban itu, kami menunggu itu, keburu ada aturan gubernur. Mudah-mudahan ada kebijakan berpihak untuk saling mendukung,"
"Lahan yang diizinkan untuk kami 5 hektare ada di APL, 43 hektare di kawasan hutan," katanya.
Sejak Senin (25/8/2025), puluhan pengusaha tambang yang tambangnya beroperasi di Kabupaten Sumedang dipanggil Kejaksaan Negeri Sumedang. Senin (25/8/2025) mereka telah "mengantre" untuk diperiksa.
Satu per satu mereka diperiksa soal perizinan usaha mereka, dan soal pajak atas usaha itu. Sambil menunggu seorang per seorang diperiksa, pengusaha lain duduk-duduk di bangku yang tersedia di Gedung Kejari Sumedang itu.
Ada puluhan orang pengusaha tambang. Mereka berpakaian rapi tetapi kasual dengan kemeja dan celana jins yang dominan. Para pengusaha itu siap menjelaskan tentang usaha yang mereka jalankan kepada penyidik.