Jumlah Pengusaha Tambang yang Dipanggil Kejaksaan Sumedang Buntut Korupsi BUMD, Ada 70 Orang

Editor: ferri amiril
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPANGGIL - Jumlah Pengusaha Tambang yang Dipanggil Kejaksaan Sumedang Buntut Korupsi BUMD, Ada 70 Orang

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Sebanyak 70 pengusaha tambang di Sumedang dipanggil ke Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (25/8/2025) untuk diklarifikasi soal perizinan usaha mereka dan pajak. 

Kegiatan ini dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sumedang, namun dihadiri oleh Kepala Kejari Sumedang, Ketua DPRD Sumedang, Kepala Inspektorat Daerah Sumedang, Kepala Bappenda Sumedang, dan Dinas ESDM Jawa Barat. 

"Dari 70 yang diundang, sudah hadir 40," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumedang, Nopridiansyah. 

Dia mengatakan, yang tidak hadir akan direkapitulasi lagi jumlahnya dan kemungkinan akan dipanggil lagi untuk harmonisasi perizinan dan pajak itu. 

"Kita harmonisasi terkait perizinan dan kesesuaian anatara izn dan komoditas. Hasil pemeriksaan, masih berlangsung akan kami rekap terlebih dahulu, mereka tidak hanya hadir tapi melengkapi dokumen,"  

Baca juga: Puluhan Pengusaha Tambang "Mengantre" Diperiksa di Kejari Sumedang, Ada Apa? 

"Yang tidak hadir, akan kita rekap dulu, mungkin akan kita panggil lagi, dan tidak bisa diwakilkan, harus penentu kebijakan. Kalau diwakilkan oleh yang tidak tahu, bagaimana mereka menjawab," kata Nopri, panggilan Nopridiansyah.

Menurut pantau akurat Tribun di Kejari Sumedang, puluhan pengusaha tambang yang tambangnya beroperasi di Kabupaten Sumedang telah "mengantre" untuk diperiksa. 

Satu per satu mereka diperiksa soal perizinan usaha mereka, dan soal pajak atas usaha itu. Sambil menunggu seorang per seorang diperiksa, pengusaha lain duduk-duduk di bangku yang tersedia di Gedung Kejari Sumedang itu. 

Ada puluhan orang pengusaha tambang. Mereka berpakaian rapi tetapi kasual dengan kemeja dan celana jins yang dominan. Para pengusaha itu siap menjelaskan tentang usaha yang mereka jalankan kepada penyidik. 

Sebelumnya, Kejari Sumedang menetapkan dua bos BUMD Jawa Barat atas kasus dugaan mengemplang pajak pertambangan di Sumedang. 

"Ya ini, semua ada 60 kami panggil di hari Senin, semua kami panggil inventarisir mengenai perizinan mereka apabila memang tidak ada izin, maka kami mengimbau untuk menyetop usaha pertambangannya dan bayar pajak (atas usaha) yang sudah dilaksanakan," kata Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, Kamis (21/8/2025).(*)