CPNS 2025

Daftar 7 Jabatan Utama yang Bakal Diisi PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Resmi Dilantik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNIT KERJA PPPK - Daftar 7 Jabatan Utama yang Bakal Diisi PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Resmi Dilantik. Ilustrasi peserta PPPK Paruh Waktu 2025

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, perjalanan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu edisi 2025 masih berlanjut hingga detik ini.

Sekadar info, PPPK Paruh Waktu sendiri adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, yang diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi perekrut.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Rekrutmen kali ini tidak hanya ditujukan untuk PPPK dengan skema kerja penuh waktu, tetapi juga mencakup formasi paruh waktu.

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu terdiri dari beberapa tahapan, salah satunya adalah pengusulan kebutuhan. 

Dalam tahap ini, instansi menyampaikan kebutuhan formasi lengkap dengan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Baca juga: Daftar Poin Penting Surat Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Pengajuan tersebut dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disampaikan melalui sistem elektronik BKN.

Adapun, seleksi setara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini, juga ditegaskan untuk instansi pemerintahan yang hanya akan memprioritaskan pengusulan tenaga honorer yang terbukti masih aktif bekerja di instansi dan bisa dikategorikan sebagai prioritas utama dalam rangka mendapatkan status PPPK Paruh Waktu.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025, yang memuat solusi penataan tenaga honorer agar mereka mendapatkan kepastian hukum, gaji yang jelas, dan perlindungan kerja, tanpa membebani anggaran negara terlalu berat.

Secara tidak langsung aturan ini menegaskan jika Pemerintah tidak akan sembarangan mengangkat semua honorer, melainkan hanya mereka yang masih aktif bertugas dan berkontribusi nyata di instansi.

Hal ini bertujuan menghindari manipulasi data, seperti honorer “fiktif” atau yang sudah lama tidak bekerja tetapi masih tercatat namanya.

Baca juga: Catat Ini Jadwal Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025, Setelah Diperpanjang, Kapan Mulai Pengisian DRH?

Berkaitan dengan itu, PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah, dan tidak semua jabatan dibuka untuk pengadaan PPPK paruh waktu. 

Berikut daftar jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

1.    Guru dan Tenaga Kependidikan
2.    Tenaga Kesehatan
3.    Tenaga Teknis
4.    Pengelola Umum Operasional
5.    Operator Layanan Operasional
6.    Pengelola Layanan Operasional
7.    Penata Layanan Operasional

Disamping itu, yang seleksi ini diperuntukan untuk mereka yang aktif bekerja.

Dengan mengkategorikan mereka yang masih bertugas setiap hari sesuai jam kerja di instansi, memiliki SK/kontrak kerja yang sah dari pimpinan instansi, terlibat dalam tugas dan fungsi inti instansi, bukan sekadar tercatat di daftar nama, dan tidak cuti panjang, tidak berhenti, dan tidak bekerja ganda di tempat lain secara penuh.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya Prioritaskan Tenaga Honorer yang Benar-benar Aktif Bekerja, Apa Artinya?

Halaman
12