TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang masa rekomendasi kuota pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu edisi 2025.
Hal ini diungkap melalui akun Instagram @kanreg10bkn, yang mengumumkan waktu perpanjangan pengusulan.
Dimana jika sebelumnya, batas waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu hanya sampai 20 Agustus 2025. Kini, instansi masih punya kesempatan membuat pengusulan hingga 25 Agustus 2025.
"Jangan sampai terlewat, manfaatkan perpanjangan waktu ini sebaik mungkin," tulis akun tersebut.
Sekadar info, PPPK Paruh Waktu sendiri adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, yang diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi perekrut.
Baca juga: Daftar Poin Penting Surat Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu 2025
Seperti dikabarkan sebelumnya, Rekrutmen kali ini tidak hanya ditujukan untuk PPPK dengan skema kerja penuh waktu, tetapi juga mencakup formasi paruh waktu.
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu terdiri dari beberapa tahapan, salah satunya adalah pengusulan kebutuhan.
Dalam tahap ini, instansi menyampaikan kebutuhan formasi lengkap dengan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Pengajuan tersebut dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disampaikan melalui sistem elektronik BKN.
Lantas seperti apa penyesuaian jadwal terbaru kali ini?
Baca juga: Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk Honorer Kategori R4 Persiapan Daftar PPPK 2025
Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025
Jadwal Semula
- Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7-20 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21-30 Agustus 2025
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus-1 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-15 September 2025
- Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-20 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-30 September 2025
Jadwal Terbaru
- Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025
- Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025
Baca juga: Tahun Tanpa CPNS! Ini Alasan PPPK 2025 Diprioritaskan, Benarkah Jalur PNS Konvensional Berakhir?
Cara Pengusulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025
Peserta seleksi PPPK Paruh Waktu dapat memeriksa status usulan secara langsung melalui situs resmi Monitoring Layanan (MOLA) BKN.
Melalui layanan ini, peserta dapat memantau perkembangan pengajuan NIP/NI tanpa harus menunggu pemberitahuan dari instansi yang bersangkutan.
Adapun cara cek pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 adalah sebagai berikut:
- Buka situs resmi MOLA BKN di https://monitoring-siasn.bkn.go.id.
- Pada halaman utama, pilih menu "Cek Layanan".
- Selanjutnya pilih kategori "Penetapan NIP/NI PPPK" untuk mengecek status pengusulan NIP/NI PPPK.
- Masukkan nomor peserta seleksi PPPK dengan benar pada kolom yang tersedia.
- Selesaikan verifikasi captcha jika diminta.
- Klik tombol "Monitor Usulan" untuk memulai pengecekan status pengusulan.
- Sistem akan menampilkan status pengusulan NIP/NI PPPK Anda, termasuk informasi jika NIP/NI sudah diterbitkan.
- Apabila terjadi kendala atau status pengusulan tidak ditemukan, peserta disarankan untuk menghubungi instansi terkait guna memperoleh informasi lebih lanjut dan bantuan yang diperlukan.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News