Kamis, 7 Mei 2026

CPNS 2025

PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya Prioritaskan Tenaga Honorer yang Benar-benar Aktif Bekerja, Apa Artinya?

PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya Prioritaskan Tenaga Honorer yang Benar-benar Aktif Bekerja, Apa Artinya?

Tayang:
Dok: Diskominfo Kota Bandung
PPPK PARUH WAKTU 2026 - PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya Prioritaskan Tenaga Honorer yang Benar-benar Aktif Bekerja, Apa Artinya?. (Foto: Tenaga honorer saat mengikuti arahan di Balai Kota Bandung. Saat ini 7.375 tenaga honorer di Kota Bandung masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu dan tidak perlu tes ulang bagi yang sudah mengikuti tes tahap 1 dan 2 di tahun 2024-2025. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, perjalanan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu edisi 2025 masih berlanjut hingga detik ini.

Sekadar info, PPPK Paruh Waktu sendiri adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, yang diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi perekrut.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Rekrutmen kali ini tidak hanya ditujukan untuk PPPK dengan skema kerja penuh waktu, tetapi juga mencakup formasi paruh waktu.

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu terdiri dari beberapa tahapan, salah satunya adalah pengusulan kebutuhan. 

Dalam tahap ini, instansi menyampaikan kebutuhan formasi lengkap dengan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Baca juga: Daftar Poin Penting Surat Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Pengajuan tersebut dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disampaikan melalui sistem elektronik BKN.

Adapun, seleksi setara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini, juga ditegaskan untuk instansi pemerintahan yang hanya akan memprioritaskan pengusulan tenaga honorer yang terbukti masih aktif bekerja di instansi dan bisa dikategorikan sebagai prioritas utama dalam rangka mendapatkan status PPPK Paruh Waktu.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025, yang memuat solusi penataan tenaga honorer agar mereka mendapatkan kepastian hukum, gaji yang jelas, dan perlindungan kerja, tanpa membebani anggaran negara terlalu berat.

Secara tidak langsung aturan ini menegaskan jika Pemerintah tidak akan sembarangan mengangkat semua honorer, melainkan hanya mereka yang masih aktif bertugas dan berkontribusi nyata di instansi.

Hal ini bertujuan menghindari manipulasi data, seperti honorer “fiktif” atau yang sudah lama tidak bekerja tetapi masih tercatat namanya.

Baca juga: Catat Ini Jadwal Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025, Setelah Diperpanjang, Kapan Mulai Pengisian DRH?

Selain itu, yang dimaksud aktif bekerja adalah, mereka yang masih bertugas setiap hari sesuai jam kerja di instansi, memiliki SK/kontrak kerja yang sah dari pimpinan instansi, terlibat dalam tugas dan fungsi inti instansi, bukan sekadar tercatat di daftar nama, dan tidak cuti panjang, tidak berhenti, dan tidak bekerja ganda di tempat lain secara penuh.

Selain itu, terdapat 3 kategori pelamar prioritas yang akan dipertimbangkan lebih dulu, diantaranya:

  • Tenaga honorer/non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja.
    → Inilah kelompok yang paling diprioritaskan.
  • Tenaga honorer/non-ASN yang belum terdaftar di BKN, tetapi sudah aktif bekerja minimal 2 tahun secara berkelanjutan di instansi pemerintah.
    → Jadi meski belum masuk database resmi, jika terbukti konsisten bekerja, tetap ada peluang.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdata di Kemendikbudristek/Kemendikdasmen.
    → Karena guru honorer termasuk kelompok besar yang harus ditata statusnya.

Dengan demikian, “PPPK Paruh Waktu 2025 hanya prioritaskan tenaga honorer yang benar-benar aktif bekerja”, yang berarti bahwa pemerintah ingin memastikan formasi ini benar-benar diberikan kepada mereka yang masih mengabdi dan bekerja nyata di instansi, bukan sekadar terdaftar namanya.

Baca juga: Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk Honorer Kategori R4 Persiapan Daftar PPPK 2025

Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun tengah memperpanjang masa rekomendasi kuota pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu edisi 2025.

Hal ini diungkap melalui akun Instagram @kanreg10bkn, yang mengumumkan waktu perpanjangan pengusulan.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved