Program Indonesia Pintar

Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan PIP 2025 Khusus Siswa Baru Mulai dari SD, SMP dan SMA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANTUAN PIP 2025 - Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan PIP 2025 Khusus Siswa Baru Mulai dari SD, SMP dan SMA

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak henti-hentinya pemerintah terus menyalurkan sejumlah bantuan kepada masyarakat Indonesia khususnya para siswa siswi di Indonesia.

Lewat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025, pemerintah memberikan bantuan bagi siswa yang kurang mampu untuk seluruh jenjang pendidikan.

Bantuan PIP ini ditujukan bagi pelajar jenjang SD hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu sebagai upaya mendukung pemerataan akses pendidikan di Indonesia.

Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merancang PIP ini untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non-formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus.

Namun kini, Kalender Pendidikan menunjukan jika kita tahun ini sudah memasuki Tahun Ajaran Baru 2025/2026.

Baca juga: Pencairan PIP Bulan Agustus 2025, Cara Cek Penerima Lewat NIK dan NISN

Yang mana, saat ini sudah banyak para siswa siswi baru yang kembali mengenyam pendidikan di sekolah.

Tak jarang, dari siswa baru tersebut terdapat siswa yang kurang mampu, dan berhak untuk mendapatkan bantun PIP 2025 dari pemerintah.

Namun jangan khawatir, bagi para siswa baru bisa lho untuk mendaptarkan diri menjadi penerima PIP 2025 tahun ini.

Baca juga: Pencairan PIP Untuk Siswa Madrasah 2025 dari SIPMA Kemenag

Baca juga: Pencairan PIP Madrasah 2025: Berikut Link, Cara Akses SIPMA Kemenag dan Jadwal Pencairan Tahun 2025

Syarat Penerima Bantuan PIP 2025 untuk Siswa Baru

  • Khusus untuk siswa yang ingin mendapatkan bantuan PIP di tahun 2025 perlu memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  • Berikut adalah syarat penerima bantuan PIP 2025 untuk siswa baru:
  • Siswa berusia 6 hingga 21 tahun yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Siswa berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk dengan pertimbangan kondisi tertentu seperti:

- Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan

- Anak yang putus sekolah dan diharapkan dapat kembali melanjutkan pendidikan

- Anak yang terdampak bencana alam atau musibah

  • Siswa dengan kondisi khusus seperti:

- Mengalami kelainan fisik

Halaman
12