Palak dan Bacok Pedagang di Depan PT Kahatex Sumedang, Preman Bertato Diringkus Polisi

Penulis: Kiki Andriana
Editor: Dedy Herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PREMAN DIRINGKUS - Kapolres Sumedang AKBP Sadityo Mahardika saat memintai keterangan kepada Sandi Kusdinar alias Abet, di Mapolsek Jatinangor, Senin (4/8/2025). Abet merupakan preman yang melakukan pemalakan dan pembacokan terhadap seorang PKL di depan PT Kahatex.

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Seorang preman bertato bernama Sandi Kusdinar alias Abet hanya tertunduk lesu saat dihadirkan Kepolisian Resor Sumedang dalam konferensi pers di Mapolsek Jatinangor, Senin (4/8/2025). 

Abet merupakan warga Kampung Cipasir RT02/01 Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Selain manusia preman, dia juga beringas, galak, dan jahat kepada manusia lainnya. 

Ia diringkus Polisi usai memalak dan membacok seorang pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di depan PT Kahatex, Jatinangor, Kabupaten Sumedang. 

PKL, menurut polisi, merupakan kalangan yang selalu menjadi sasaran empuk aksi premanisme seperti yang dilakukan Abet. Kini, Abet tak bisa banyak berulah lagi. Pintu penjara terbuka untuknya.

Baca juga: Belasan Mahasiswa ITB dan Unpad di Jatinangor Sumedang Jadi Korban Penipuan, Pelaku Ditangkap Polisi

Peristiwa pemalakan dan pembacokan yang dilakukan Abet ini terjadi pada Kamis (10/7/2025) sekira  pukul 14.00. Ketika itu, Abet meminta uang kepada pedagang kaki lima, namun PKL itu tak sudi memberi kepada orang yang senang menenggak keringat rakyat kecil. 

Kapolres Sumedang AKBP Sadityo Mahardika di Mapolsek Jatinangor mengatakan, korban bernama Nana Suryana yang merupakan warga Jatiroke, Kecamatan Jatinangor sedang berjualan di lapak dagangannya. 

"Pelaku melakukan pemalakan terhadap korban dan pedagang lainnya. Namun ketika giliran memalak Nana Suryana, korban tak memberikan uang kepada pelaku," 

"Pelaku dan korban sempat terlibat perkelahian tetapi dilerai pedagang lainnya. Pelaku kemudian kembali lagi membawa sebilah golok dan membacokanya kepada korban," katanya. 

Akibat kejadian ini, kata Kapolres, dua jari korban mengalami luka robek. 

"Usai melakukan pembacokan, pelaku langsung melarikan diri. Namun kini, pelaku sudah kami tangkap. Pelaku disangkakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancangan hukuman 5 tahun penjara," ucapnya.