Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Hasil pertemuan ahli waris Hj Eroh dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya berakhir deadlock. Musababnya, pihak Pemkot belum bisa menunjukan bukti kepemilikan lahan yang berada di Jalan Yudanegara, Selasa (4/2/2025).
Pertemuan kedua belah pihak ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap surat somasi yang tak digubris oleh Pemkot Tasikmalaya dan mengklaim lahan seluas 296 meter diserobot Pemkot Tasikmalaya untuk pelebaran jalan.
Bahkan, tim kuasa hukum telah memberikan cat semprot membentang hampir separuh badan jalan tepat di tikungan, dengan tulisan "Hak Milik" dan "SHM nomor 896"
Menanggapi hal ini, Kabag Hukum Pemkot Tasikmalaya Yudha Mathilda Amaluddin menjelaskan, bahwa keduanya sudah menyampaikan dan masing-masing mempunyai kesamaan persepsi untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Jadi Pemkot Tasikmalaya akan berupaya menyelesaikan dengan baik bersama pihak ahli waris," ucap Yudha kepada wartawan TribunPriangan.com usai menghadiri pertemuan di aula Polres Tasikmalaya Kota.
Baca juga: Ahli Waris Hj Eroh Akan Pasang Hebel di Simpang Yudanegara, Klaim Pemkot Tasikmalaya Serobot Lahan
Ketika ditanyai soal dasar penggunaan Jalan Yudanegara, ia mengaku pihaknya masih upaya dan akan melakukan pertemuan kembali dengan ahli waris Jumat depan.
"Perlu saya sampaikan bahwa, Kota Tasikmalaya itu lahir karena ada UUD nomor 10 tahun 2001, tentang pembentukan Kota Tasikmalaya," kata Yudha.
Yudha berpendapat bahwa disana disebutkan apa yang semula yang ada di wilayah tersebut memiliki kewenangan Kabupaten dan sekarang menjadi kewenangan kota Tasikmalaya.
Jadi otomatis yang ada fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) disana dikelola oleh pemerintah Kota Tasikmalaya dan itu dasarnya.
"Kita berusaha untuk melihat data yang ada, mudah-mudahan harapan kita semua bisa terselesaikan dengan baik," tegasnya.
Yudha pun tak menampik kalau pertemuan tadi tak ada titik temu antara kedua belah pihak terkait pembuktian data yang dimiliki Pemkot.
"Ya kita mudah-mudahan tidak ditutup, kita memahami dari ahli waris karena punya kesamaan persepsi," pungkas Yudha.
Sementara Kuasa hukum ahli waris Hj Eroh, Priyahadi Mulyana menuturkan bahwa pihak Pemkot Tasikmalaya tak bisa membuktikan hak bukti kepemilikan terhadap tanah yang dijadikan Jalan Yudanegara.
Sementara berdasarkan data dari BPN pun sama total luasan lahan milik kliennya 440 meter persegi, sedangkan saat ini hanya ada lahan seluas 144 meter persegi.