"Bukan belum ada titik temu, jadi intinya barusan dari pemerintah kota tidak bisa membuktikan hak bukti kepemilikannya, cuma berpacu pada UUD nomor 10 tahun 2001 bahwa katanya Pemkot diberikan oleh kabupaten, jadi intinya Pemkot diberikan barang bodong oleh pemerintah kabupaten, katanya," ungkap Priyahadi.
Jadi intinya Minggu depan pihaknya meminta Pemkot Tasikmalaya untuk membuktikan bukti kepemilikannya.
"Apabila nanti hari Jumat, Pemkot tidak bisa membuktikan hak kepemilikan maka tanah tersebut akan kami kuasai kembali, berdasarkan di sertifikat hasil ukur seluas 440 meter persegi," katanya. (*)
Baca juga: Ahli Waris Hj Eroh Akan Pasang Hebel di Simpang Yudanegara, Klaim Pemkot Tasikmalaya Serobot Lahan