TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah belum lama ini menetapkan aturan terkait pemotongan tunjangan PNS dan PPPK tanah air.
Meski aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, masih berpatokan pada tenaga pengajar, namun hal ini sudah cukup menambah kekhawatiran bagi golongan PNS lainnya.
Pasalnya belum lama ini Mendikdasmen Abdul Mu'ti resmi tegaskan tunjangan sertifikasi naik 1 kali gaji.
Tanpa pandang bulu guru akan terima transferan dengan nominal ini mulai tahun 2025, dan diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap profesionalisme dan kompetensi yang dimiliki guru.
Namun ternyata ada pemotongan dalam tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK.
Baca juga: Gaji PNS dan PPPK Guru di Tahun 2025 Naik, Tapi Bakal Ada Pemotongan, Ini Aturan dan Penjelasannya
Ini bukan yang pertama, pasalnya hal ini juga sempat disetujui Mendikbud Nadiem Makarim pada saat memimpin.
Dimana besarnya gaji yang diterima sebesar satu kali gaji pokok disalurkan sesuai jadwal triwulan dengan penyesuaian golongan.
Dikatakan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 bahwa tunjangan guru PNS dan PPPK termasuk sertifikasi dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan.
“Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan,” bunyi Pasal 18 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Baca juga: Kabar Gembira, MenPAN RB Siapkan 4 Jabatan Kosong untuk Pelamar TMS di Seleksi PPPK dan CPNS 2024
Disamping itu, para pejuang status ASN tentunya masih punya banyak pilihan dalam menentukan pilihannya.
Maka dari itu, bagi Tribuners yang berencana ingin mencoba peruntungan pada program tahunan pemerintah tersebut, tak ada salahnya untuk mengambil kesempatan pada instansi yang menawarkan gaji fantastis.
Lantas dimana saja instansi yang menawarkan gaji tinggi di tanah air?
Daftar Instansi Pemerintahan yang Gajinya Paling Tinggi
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menempati posisi teratas sebagai instansi pemerintah dengan gaji tertinggi. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, DJP menawarkan tunjangan yang sangat kompetitif.
Gaji terendah yang diterima pegawainya mencapai Rp 5.361.800. Sementara tunjangan tertinggi bisa mencapai hingga Rp 117.375.000.