2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menempati posisi kedua sebagai instansi pemerintahan dengan gaji yang kompetitif. Berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 22 Tahun 2022, tunjangan yang diterima oleh pegawai di berbagai level jabatan cukup bervariasi.
Untuk posisi seperti pramubakti, petugas pengadaan, pengemudi, caraka, dan agendaris, tunjangan yang diberikan mencapai Rp 2.989.000. Di sisi lain, posisi menteri di Kemenkumham menerima tunjangan tertinggi sebesar Rp 49.860.000.
3. Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) merupakan salah satu instansi pemerintahan dengan gaji yang sangat kompetitif. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kemenkeu bervariasi sesuai dengan jenjang jabatan.
Untuk jabatan Kelas 1, tunjangan kinerja yang diterima mencapai Rp 2.575.000. Sementara itu, jabatan Kelas 27 mendapatkan tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 46.950.000.
4. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah salah satu instansi pemerintahan yang menawarkan gaji yang cukup kompetitif. Menurut Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023, tunjangan kinerja untuk pegawai negeri sipil (PNS) di BPKP ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan.
Untuk jabatan Kelas 1, tunjangan kinerja terendah ditetapkan sebesar Rp 2.575.000. Sementara itu, untuk jabatan Kelas 17, tunjangan kinerja tertinggi yang diberikan mencapai Rp 41.550.000.
5. Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan tunjangan kinerja yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan banyak instansi pemerintah lainnya. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023, tunjangan kinerja untuk pegawai negeri sipil (PNS) di KPK bervariasi dari Rp 2.531.250 untuk jabatan dengan level lebih rendah, hingga mencapai Rp 33.240.000 untuk jabatan yang lebih tinggi.
6. Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) termasuk dalam kelompok instansi pemerintah yang menawarkan tunjangan kinerja yang tinggi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014, tunjangan kinerja tertinggi yang dapat diterima oleh pejabat dengan jabatan Kelas 17 di BPK mencapai Rp 41.550.000.
7. Kementerian Luar Negeri
Instansi pemerintahan selanjutnya yang memberikan tunjangan kinerja yang tinggi bagi pegawainya adalah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2020, tunjangan kinerja untuk pegawai di Kemenlu berkisar antara Rp 2.531.250 hingga Rp 33.240.000.
Baca juga: 3 Iuran Ini yang Jadi Penyebab Kenaikan Gaji PNS dan PPPK di Tahun 2025 Harus Dipotong