Adapun sekedar info, setiap tahunnya akan ada potongan beberapa iuran wajib setiap bulannya bagi para tenaga PNS terutama guru, termasuk pada pergantian tahun depan, yakni 2025.
Lantas berapa besaran yang akan dipotong dari gaji para PNS di tanah air pada tahun 2025?
Pemotongan gaji PNS
Perlu diketahui, gaji PNS per bulan dikenai sejumlah potongan.
Terdapat beberapa jenis potongan gaji PNS yang otomatis memangkas besaran penghasilan mereka.
Berikut ini beberapa potongan gaji PNS per bulannya:
1. Iuran Wajib Pegawai PNS
Pemotongan gaji PNS pertama adalah IWP alias Iuran Wajib Pegawai.
Ini adalah iuran berasal dari potongan atas penghasilan PNS setiap bulannya dari gaji bruto atau penghasilan kotor per bulan, yang nantinya dikelola oleh PT Taspen.
Besaran IWP adalah sebesar 8 persen, yang terdiri dari 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua dan 4,75 persen untuk premi pensiun.
Cara menghitung IWP PNS mengacu pada ketentuan tersebut.
Misalnya, seorang PNS Golongan III/A lulusan S1 dengan masa kerja 0 tahun, gaji bruto yang didapat adalah Rp 2.836.895 per bulan.
Dengan besaran tersebut, maka besaran Iuran Wajib Pegawai PNS per bulan adalah Rp 206.352 yang menjadi salah satu potongan gaji PNS.
Baca juga: Rincian Besaran Gaji Guru PNS Tahun 2025 Golongan I hingga IV, Golongan Mana yang Tertinggi?
2. Potongan BPJS PNS
Lebih lanjut, gaji PNS per bulan juga dipotong iuran BPJS Kesehatan.
PNS termasuk kategori Peserta Pekerja Penerima Upah (PPPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan.