Gaji ASN 2025

Gaji PNS dan PPPK Guru di Tahun 2025 Naik, Tapi Bakal Ada Pemotongan, Ini Aturan dan Penjelasannya

Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Guru di Tahun 2025 Bakal Ada Pemotongan, Begini Aturan dan Penjelasannya

Kolase TribunPriangan.com
Gaji PNS 2025 (Kolase TribunPriangan.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar terbaru telah beredar luas, mengenai Pemerintah yang belum lama ini telah resmi menetapkan aturan terkait pemotongan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK.

Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, hal ini sekilas sama seperti juknis pemberian tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK, yang diatur dalam aturan tersebut.

Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK semua golongan ditetapkan setara dengan satu kali gaji.

Namun, pencairannya dilakukan setiap tiga bulan, yaitu mulai April, Juli, Oktober dan November setiap tahunnya.

Adapun gaji pokok guru PNS dan PPPK tidak diatur dalam Permendikbud tersebut, namun disebutkan dalam PP No 5 Tahun 2024 untuk PNS, dan untuk PPPK dalam juga tertuang dalam Perpres No 11 Tahun 2024.

Baca juga: UMP Jabar 2025 Naik 6,5 Persen, Gaji Buruh Akan Bertambah Rp 140 Ribuan

Dimana diberitakan sebelumnya Mendikdasmen Abdul Mu'ti resmi tegaskan tunjangan sertifikasi naik 1 kali gaji.

Tanpa pandang bulu guru akan terima transferan dengan nominal ini mulai tahun 2025.

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap profesionalisme dan kompetensi yang dimiliki guru.

Dengan adanya tunjangan sertifikasi, pendapatan guru akan meningkat pesat.

Namun, ternyata ada pemotongan dalam tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK, yang nantinya tidak utuh lagi.

Baca juga: Daftar Lengkap Besaran Gaji Guru PPPK Tahun 2025 Setiap Golongan usai Naik, Golongan Mana Tertinggi?

Dikatakan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 bahwa tunjangan guru PNS dan PPPK termasuk sertifikasi dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan.

“Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan,” bunyi Pasal 18 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Lalu berapa persen PPh yang ditetapkan bagi guru penerima tunjangan sertifikasi?

Menurut informasi yang didapatkan Tim Klik Pendidikan dari laman pajak.go.id, PPh untuk guru PNS golongan I dan II adalah 0 persen.

Sementara untuk golongan III sebesar 5?n golongan IV 15 persen .

Baca juga: Rincian Besaran Gaji Guru PNS Tahun 2025 Golongan I hingga IV, Golongan Mana yang Tertinggi?

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved