Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang akhirnya menahan Dadan Megantara, tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Sebelumnya, Kejari Sumedang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan, Senin (1/7/2024) malam.
Mereka adalah DSM, AR, AP, MI, dan U.
Baca juga: Dadan Megantara, Tersangka Korupsi Tol Cisumdawu Sumedang Diperiksa Tim Dokter dari Jakarta
Dalam hal ini, negara mengalami kerugian senilai Rp 329 miliar atau tepatnya Rp329.718.336.292.
Penahanan Direktur PT Priwista Raya itu dilakukan Senin (29/7/2024) malam.
Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan Kejari Sumedang berwarna pink sambil mengenakan masker dan kursi roda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari mengatakan, tersangka DM langsung ditahan setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Sumedang).
Baca juga: Kejari Sumedang Blokir UGR Tol Cisumdawu Akibat Kasus Korupsi, Dekan IKOPIN: BTN Tak Bisa Disomasi
Pemeriksaan medis ini untuk memastikan kesehatan Dadan.
Sebelumnya, Dadan yang terseret kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan Tol Cisumdawu belum ditahan Kejaksaan Negeri Sumedang.
Penahanan DSM ditangguhkan lantaran kondisi kesehatannya sedang sakit.
Baca juga: Pengamat Sebut Sikap BTN Taati Kejari Sumedang Soal UGR Tol Cisumdawu Sudah Benar
"Hasil pemeriksaan tim dokter menyatakan bahwa Dadan dalam kondisi sehat. Yang bersangkutan kemudian langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Sumedang," kata Yenita.
Dia mengatakan, penahanan Dadan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan ditahan dengan pendanping kesehatan," ucapnya. [*]