Dadan Megantara, Tersangka Korupsi Tol Cisumdawu Sumedang Diperiksa Tim Dokter dari Jakarta

Dadan Megantara, Tersangka Korupsi Tol Cisumdawu Sumedang Diperiksa Tim Dokter dari Jakarta

Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/kiki andriana
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Dadan Megantara, satu dari 5 tersangka kasus korupsi pengadan lahan Tol Cisumdawu, di Kabupaten Sumedang telah datang ke Kejaksaan Negeri Sumedang. 

Direktur PT Priwista Raya itu dalam keadaan sakit. Maka didatangkan tim dokter berjumlah 6 orang dari Jakarta untuk memeriksa kesehatan Dadan. 

Pemeriksaan medis ini untuk memastikan apakah Dadan bisa menjalani masa tahanan atau tidak. Jika ya maka Dadan ditahan di penjara, jika tidak memungkinan, akan ada status tahanan kota.  

Sejauh ini, dari hari pertama penahanan empat tersangka lainnya sudah 14 hari. Akan ada penambahan masa tahanan hingga 40 hari. Namun, Kejari Sumedang memastikan kasus ini segera disidangkan. 

"Sementara belum, masih segera kami bereskan, penahanan sudah 14 hari. Sebeum 40 hari habis sudah ke PN tahap 2,"

"Untuk Dadan, kemarin hari Rabu sudah ke kantor sudah diperiksa sebagai tersangka. Kami sudah minta tim dokter 6 orang dari Jakarta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari kepada Tribun, Jumat (19/7/2024).  

Hasil pemeriksaan dokter itu akan keluar dalam minggu-minggu ini. Hasil itu akan menjadi dasar bagi Kejari Sumedang untuk menetapkan langkah berikutnya. 

"Dalam minggu ini, Selasa depan barangkali, sudah ada resume soal kesehatan yang bersangkutan, kalau tidak memungkinkan ditahan, kami akan tetapkan penahanan kota," kata Yenita.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved