Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu

Pemenang Gugatan Optimistis Uang Konsinyasi Lahan Tol Cisumdawu Sumedang Bisa Cair, Walau Terhambat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Uju cs, Jandri Ginting

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Pembangunan Tol Cisumdawu sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) telah selesai.

Jalan bebas hambatan itu juga telah beroperasi. Akan tetapi, Tol Cisumdawu masih menyisakan persoalan uang ganti rugi (UGR) pembebasan lahan yang belum tuntas.

Sengketa lahan yang telah diselesaikan di Pengadilan Negeri Sumedang menghasilkan putusan Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Smd, tanggal 10 Mei 2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 340/PDT/2022/PT BDG, tanggal 16 September 2022 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2660 K/Pdt/2023 tanggal 21 Desember 2023.

Baca juga: Kajari Sumedang Sebut Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

Putusan itu telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) di mana Dadan Megantara dan PT. Priwista Raya dikalahkan dalam gugatan oleh Ahli Waris Udju cs, sebagai ahli waris pengganti ahli waris keturunan Bangin Bin Moetakin Bin E. Koesoemah, selaku ahli waris pengganti dari Antjiah Binti Moetakin Bin E. Koesoemah dan W.A Baron Baud.

UGR yang dikonsinyasi di PN Sumedang sejumlah Rp 329.718.336.292, yang sudah berkekuatan hukum tetap dan diserahkan kepada pihak yang berhak yaitu Udju cs.

Ini dikuatkan dengan keputusan penetapan pencairan uang konsinyasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumedang tertanggal 5 Juni 2024.

Baca juga: Dadan Megantara Tersangka Korupsi Jalan Tol Cisumdawu Belum Ditahan Kejari Sumedang, Ini Alasannya

Namun, pencairan uang tersebut terhambat karena Kejaksaan Negeri Sumedang sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang mana telah menetapkan pihak yang kalah dalam gugatan itu yakni Dadan Megantara cs, sebagai pelaku dugaan korupsi yang merugikan negara.

"Kita sangat optmimis uang konsinyasi itu akan cair, karena Udju cs pihak yang berhak atas konsinyasi itu, maka kita pasti optimistis kita adalah pihak pemenang, ini putusan hukum yang harus dihormati dan ditaati," kata Kuasa Hukum Uju cs, Jandri Ginting, Kamis (4/7/2024).

"Bahwa dengan adanya putusan 2660/k/pdt/2023, ini tidak ada korelasinya dengan Haji Dadan dan PT Priwista (ditetapkan tersangka)," karena subjek dan objeknya sudah beralih ke Udju cs" ujar dia menjelaskan.

Baca juga: Uang Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu Rp 329 M Belum Bisa Cair, Ini Penjelasan Kejari

Jandri juga menilai bahwa kasus baru yang menghalangi pencairan masih berproses.

"Ini kan baru proses dugaan, kita belum tahu berapa kerugian negara dan berapa selisihnya antara uang konsinyasi dan perhitungan dari Kejaksaan," ujar dia.

"Jujur, semenjak surat yang dilayangkan Kejaksaan ke BTN, kami kuasa hukum sudah negosiasi dengan kejaksaan, dan sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan, yang pada intinya bahwa hak keperdataan ahli waris sebagai pemenang, pihak kejaksaan tidak mengganggu gugat,"

"Jawaban surat itu, kita meminta surat pengantar pembukaan pemblokiran dan inti jawabannya, pencairan sebenarnya dikembalikan ke pihak bank, tapi sampai saat ini BTN tak berani mencairkan," katanya. [*]