2 Pegawai Perhutani Sumedang Jadi Tersangka Korupsi, Inisial OKA dan NNS
Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan dua orang pegawai Perum Perhutani sebagai tersangka kasus korupsi
Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan dua orang pegawai Perum Perhutani sebagai tersangka kasus korupsi.
Keduanya kini telah ditahan sebagai upaya untuk mempermudah proses penyidikan dan agar keduanya tidak mencoba menghindari hukum.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Sumedang, Adi Purnama mengatakan bahwa keduanya diduga telah menggelapkan uang negara dengan sejumlah modus.
"Yang pertama, inisial OKA asisten perhutani BKPH Conggeang, dan kedua NNS asisten perhutani BKPH Ujungjaya, Kabupaten Sumedang," kata Adi Purnama saat konferensi pers di Kejari Sumedang, Kamis (14/8/2025).
Keduanya dijerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi serta sejumlah pasal lain dalam KUHP karena telah melakukan penyalah gunaan biaya pelaksanaan pemanfaatan kayu dan pengelolaan hasil tebang kayu pada lahan lokasi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang Terdampak Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu di wilayah kerja Perum Perhutani Kph Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat & Banten.
Perkara yang dimaksud adalah pelaksanaan pemanfaatan/ penebangan Kayu yang dilaksanakan oleh Perhutani di wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Cisumdawu atas nama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat seluas 100,80 Ha di tahun 2019/ 2020.
"Berdasarkan pemeriksaan oleh Tim Penyidik, didapatkan perhitungan terhadap penyalahgunaan biaya (Mark Up) pemanfaatan Kayu, yakni biaya untuk penebangan kayu dan pengangkutan kayu yang merugikan Negara senilai Rp 227.365.086,"
"Total kerugian Negara dari hasil Pemeriksaan Tim Penyidik adalah Rp. 2.181.308.756," kata Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama.
Adi menatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli dan menyataka bahwa rangkaian tindakan kedua pelaku adalah tindakan korupsi.
"Berdasarkan rangkaian tindakan, telah menemukan keterangan saksi ahli dan dokumen sebagai petunjuk, sehingga dari hasil penyidikam ada dua modus, pelaku memanfaatkan biaya penebangan-pengangkutan dan melakukan penjualan berupa kayu bakar dan kayu perkakas yang tidak dlaporkan ke negara," katanya.(*)
| Renovasi SDN 1 Cibenda Dimulai, Balok Kayu Lama di Atap Bangunan Jadi Sorotan |
|
|---|
| Update Kasus Dugaan Korupsi SPJ Fiktif Bakesbangpol Sumedang: Kejari Tunggu Audit Kerugian Negara |
|
|---|
| Nenek Onah Asal Pangandaran Berangkat Haji dari Biaya Berjualan Kayu Albasia |
|
|---|
| Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Penyiraman Air Keras di Tasikmalaya ke Kejaksaan |
|
|---|
| Identitas Korban Meninggal dan Terluka Pikap Hantam Truk di Tol Cisumdawu Sumedang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/kasus-korupsi-kayu-yang-terbabat-oleh-proyek-Tol-Cisumdawu-1482025-1.jpg)