Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Status Tersangka Pegi Setiawan Sudah Penuhi Syarat, Polda Jabar Minta Hakim Tolak Praperadilan

Editor: Dedy Herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana ruang sidang praperadilan Pegi Setiawan hari kedua di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

"Termohon telah melakukan penangkapan pada Selasa 21 Mei 2024, setelah ditangkap termohon langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pegi dengan status sebagai tersangka pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," tambahnya.

Baca juga: 9 Permohonan dalam Gugatan Tim Pegi Setiawan, Nomor 6 dan 7 Minta Hakim Perintahkan Ini ke Polisi