Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saksi Ahli dari Polda Jabar Jelaskan Soal Penetapan Tersangka

Editor: Dedy Herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi ahli pidana Prof Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila, Jakarta saat memberikan keterangan di pengadilan negeri Bandung.

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Saksi ahli dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono menjelaskan soal tahapan penetapan tersangka dalam sebuah tindak pidana. 

Hal itu disampaikan Agus, saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024). 

Baca juga: Lanjutan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli Pidana dari Jakarta

Agus menjelaskan bahwa dalam penetapan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki dua alat bukti baik itu keterangan saksi, keterangan ahli dan surat-surat atau dokumen. 

"Ada tiga yang mulia, pertama adalah saksi, yang dimaksud dengan saksi di sini adalah saksi yang mendengar, mengetahui tentang kejadian suatu peristiwa pidana, tapi tidak hanya dimaknai sebagai saksi yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya satu tindak pidana saja," ujar Agus.

"Berikutnya berkaitan keterangan ahli, tentu ini juga bisa dijadikan sebagai satu alat bukti, yaitu mereka yang mempunyai kualifikasi pengetahuan, kompetensi di bidang tertentu. Lalu bagaimana dengan alat bukti surat, di pasal 187 KUHP seperti yang sudah saya jelaskan, masing-masing bisa dikualifikasi sebagai alat bukti," tambahnya. 

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saksi Ahli Sebut Akun Facebook dan Surat Termasuk Alat Bukti

Jika dua dari tiga alat bukti itu sudah terpenuhi, kata dia, maka penetapan tersangka itu dapat dikatakan sah menurut hukum. 

"Berkaitan dengan Perma nomor 4 tahun 2016 pasal 2 ayat 2, ketika sudah terpenuhi alat bukti yang tadi saya sampaikan, maka penetapan tersangka secara hukum adalah sah," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengklaim telah memiliki sejumlah alat bukti berupa surat-surat, keterangan saksi dan ahli serta hasil visum terhadap korban saat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.

Baca juga: Penjelasan Saksi Ahli soal Penangkapan Tersangka Pegi Setiawan, Picu Debat di Sidang Praperadilan