Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Kasus pembunuhan yang dilakukan Herdis Permana (20) terhadap Wiwin Wintasih (19) di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Rabu (29/11/2023) silam diketahui telah menjalani sejumlah sidang.
Motif tragedi meninggalnya perempuan muda di tangan kekasihnya sendiri itu lantaran korban hamil, sehingga Herdis melakukan pembunuhan berencana tersebut.
Dilansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Herdis Permana divonis hukuman mati pada Senin (13/5/2024) kemarin.
"Menyatakan Terdakwa HERDIS PERMANA Bin OMAN SURYAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan dengan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHPidana. Yang kami dakwakan dalam dakwaan Primair, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERDIS PERMANA Bin OMAN SURYAMAN dengan pidana MATI, serta dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," tulis putusan hakim di laman SIPP PN Tasikmalaya tertanggal Senin, 13 Mei 2024.
Tercatat, kasus ini telah menjalani sebanyak 7 kali agenda sidang, mulai dari Senin (18/5/2024) lalu, hingga terakhir pada Senin (13/5/2024) kemarin saat putusan hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herdis.
Baca juga: BREAKING NEWS - Herdis yang Membunuh Wiwin, Kekasihnya di Tasikmalaya Divonis Hukuman Mati
Baca juga: Kronologi Mahasiswa Bunuh Kekasihnya Karena Hamil, Diajak ke Tempat Sepi Lalu Dihabisi dengan Pisau
Disadur dari kronologi yang tertuang dalam dakwaan primair atau dakwaan utama kasus tersebut, perkenalan Herdis dan Wiwin terjadi pada 2019 silam, namun keduanya mulai menjalin hubungan sebagai kekasih atau berpacaran sejak Juli 2021 silam.
Setelah memiliki hubungan sebagai kekasih selama 2 tahun 4 bulan, tepatnya pada Selasa (28/11/2023) pukul 20.50 WIB, awal mula kasus ini dimulai, saat Wiwin mengabari kekasihnya itu, melalui pesan singkat, bahwa dirinya mulai merasakan gejala hamil.
Mendapati kabar tersebut, Herdis merasa marah dan kebingungan oleh kondisi yang terjadi, sehingga pada pukul 21:00 WIB di hari yang sama, Herdis yang pada saat itu tengah berada di rumahnya, langsung berniat untuk menghilangkan nyawa perempuan muda yang telah menjadi kekasihnya selama 2 tahun ke belakang itu.
Niat tersebut muncul karena Herdis merasa takut jika Wiwin Wintasih benar-benar hamil, sementara laki-laki berusia 20 tahun itu belum siap bertanggung jawab untuk menikahi Wiwin dan mempunyai anak.
Masih di hari yang sama, melalui pesan singkat, Herdis mengajak Wiwin untuk bertemu keesokan harinya di kampus tempat Herdis menuntut ilmu, dengan alasan bahwa pertemuan tersebut akan membahas kondisi yang terjadi di dalam hubungan mereka.
Pukul 22:30 WIB masih di hari yang sama, Herdis melakukan pengecekan keberadaan senjata tajam berupa pisau karambit yang ia simpan di dalam tas miliknya sebagai persiapan untuk menghilangkan nyawa Wiwin Wintasih.
Keesokan harinya, Rabu (29/11/2023) sekira pukul 08:00 WIB, Herdis yang telah berniat menghilangkan nyawa kekasihnya segera pergi menuju kampus tempat Herdis menuntut ilmu.
Sebilah pisau karambit yang semalam diperiksanya sudah berada di dalam tas yang disandangnya, lalu Herdis memasuki sanggar pramuka yang berada di kampus tersebut. Di sana, Herdis mengambil balok kayu dan dimasukan pula ke dalam tasnya.
Di atas pukul 12:00 WIB siang, Herdis dan Wiwin akhirnya bertemu di suatu tempat, kemudian lelaki itu mengajak Wiwin ke sebuah tempat sepi dan jauh dari pemukiman warga, tepatnya di semak-semak perkebunan Kampung Puteran Kaler, Blok Amsali Pasir Gintung, Desa Puteran, Kecamatan Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Di sana, Herdis dan Wiwin mulai cekcok terkait pembahasan malam sebelumnya.