Pemuda yang Bunuh Kekasih Karena Hamil Dijatuhi Hukuman Mati

Penulis: Aldi M Perdana
Editor: ferri amiril
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mayat

Tak dinyana, ketika posisi keduanya berjongkok, Herdis berdiri dan memukul punggung bagian Wiwin sebanyak 2 kali menggunakan kedua kepalan tangannya. Bahkan, Wiwin ditarik dan dilempar ke bawah hingga terjatuh.

Selanjutnya, Herdis mengeluarkan balok kayu dari dalam tas dan melayangkannya ke arah kepala korban yang pada saat itu masih dalam keadaan terjatuh sebanyak 5 kali sampai kayu tersebut patah.

Tak sampai di situ, pisau karambit dikeluarkannya dari tas dan menghunuskan pisau tersebut ke arah rusuk kanan Wiwin, namun tidak tembus. Pada saat itu, korban diketahui sempat melakukan perlawanan dengan cara melepaskan diri saat dirinya ditarik oleh Herdis, bahkan Wiwin sempat menendang kaki terdakwa sambil berteriak.

Sayangnya, teriakan Wiwin sontak terhenti ketika Herdis menusukan pisau karambitnya itu ke arah leher korban. Bahkan, Herdis menusuk sebanyak 6 kali di bagian tubuh Wiwin lainnya, membuat korban tidak lagi bergerak.

Mendapati kondisi seperti itu, Herdis segera membuang pisau karambitnya di sekitar tempat kejadian, lalu mendorong tubuh Wiwin yang diketahui sudah tidak bergerak lagi itu ke bawah. Lalu, Herdis bergegas meninggalkannya dengan mengambil HP dan tas milik Wiwin guna menghilangkan barang bukti.

Usai melakukan aksi sadisnya, Herdis kembali ke kampus tempat dirinya menuntut ilmu dan melanjutkan kuliah hingga sore.

Sepulangnya ke rumah, Herdis mencuci sepatu miliknya dan merendam baju serta celananya lantaran di sana terdapat banyak bercak darah milik Wiwin Wintasih.

Selang satu hari setelah peristiwa berdarah itu terjadi, pada Kamis (30/11/2023) pukul 01.00 WIB dini hari, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus Herdis di kediamannya setelah pihak kepolisian mengumpulkan beberapa keterangan saksi dan alat bukti.

Saat terdakwa dihadirkan di Press Release Polres Tasikmalaya Kota di hari yang sama ketika dia ditangkap, Herdis mengaku bahwa dirinya telah menjalin hubungan dengan korban selama 4 tahun.

“Kurang lebih 4 tahun. WW mengabari saya kalau dia sudah tidak datang bulan sejak Senin (13/11/2023) lalu,” ucapnya.

Saat mengetahui kekasihnya tersebut tidak datang bulan, Herdis menduga bahwa Wiwin tengah hamil dan berniat untuk menggugurkan kandungan tersebut.

“Mau digugurin, cuma, (saya) enggak lihat hasil digugurinnya (pada Wiwin), jadi dibunuh,” jelasnya.

Herdis juga mengakui bahwa dirinya telah merencanakan pembunuhan tersebut hanya dalam waktu satu malam.

“Pikiran saya sudah mentok, jadi saya rencanakan pembunuhan itu,” pungkasnya.

Barulah, melalui sidang yang digelar PN Tasikmalaya pada Senin (13/5/2024) kemarin, setelah melalui sebanyak 7 kali agenda sidang sejak Senin (18/5/2024), putusan hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herdis.

Diketahui pula, riwayat perkara kasus ini telah pada tahapan putusan dengan proses minutasi atau proses menjadikan berkas-berkas perkara kasus pembunuhan Herdis terhadap Wiwin menjadi Arsip Negara. (*)