"Di aplikasi akta cerai pun, tidak ada sebab cerai karena judi online hanya judi saja ya," katanya.
Dari belasan penyebab perceraian itu, kata dia, alasan ekonomi dan perselisihan terus menerus menjadi dua faktor paling mendominasi.
Dede tidak memungkiri jika judi online menjadi salah satu penyebab istri gugat cerai suaminya. Hanya saja, saat proses mendaftarkan perkara kebanyakan menyertakan faktor ekonomi sebagai alasannya.
"Kita tidak punya data penyebabnya spesifik karena judi online. Tapi dari informasi panitera pengganti yang ikut sidang, tahun ini memang banyak perceraian akibat faktor ekonomi yang dipicu oleh judi online suaminya," katanya.
"Ekonomi itu kan banyak faktor, bisa karena judi online, pemutusan hubungan kerja (PHK), usaha bangkrut dan macam-macam, tapi informasi dari panitera pengganti memang awal 2024 ini banyak karena judi online, tapi tetap masuknya ke faktor ekonomi," tambahnya.
Data Mei 2024, perceraian akibat judi hanya ada dua perkara, sedangkan faktor ekonomi mencapai 109 perkara, diikuti perselisihan terus menerus 184 perkara, KDRT tiga perkara, meninggalkan salah satu pihak 15 perkara dan mabuk satu perkara.
Sementara berdasarkan profesinya, kata Dede, masih didominasi oleh kalangan pekerja swasta dan ibu rumah tangga.
"Aparatur sipil negara (ASN) ada, tapi itu tidak terlalu banyak, kebanyakan non ASN pegawai swasta," ucapnya.
Berdasarkan data di PA Bandung, kata dia, perceraian ASN baik itu TNI-Polri ataupun ASN pemerintahan, jumlahnya tidak mencapai lima persen.
"Presentasenya kecil, tidak sampai lima persen, karena kan izinnya mereka (ASN) susah. Untuk ASN TNI dan Polri itu, harus ada izin dari atasan langsung dan biasanya susah, berbeda dengan non ASN. ASN non TNI-Polri juga sama harus ada izin langsung dari atasan," katanya. (*)