AI memutuskan untuk mengajukan cerai talak, karena sudah tak tahan dengan tekanan dari istrinya yang selalu menuntut lebih dalam urusan ekonomi.
"Sebelum memutuskan talak, saya dan mantan istri sempat pisah ranjang dulu selama beberapa bulan," ujar AI, saat ditemui di Jalan Burangrang, Kota Bandung, Selasa (23/4/2024).
Pekerjaannya sebagai kurir paket disalah satu perusahaan jasa pengiriman di Kota Cimahi, selalu tidak pernah cukup bagi mantan istrinya.
Kondisi itu, memicu perselisihan atau pertengkaran terus menerus hingga membuatnya tak tahan dengan kondisi rumah tangganya.
"Sebagai laki-laki, saya juga punya harga diri. Akhirnya setelah dipikir matang-matang, saya ajukan cerai talak," katanya.
Saat ini, permohonan cerai talaknya ke Pengadilan Agama (PA) Bandung masih terus berproses, setelah beberapa kali mediasi dan sidang.
"Prosesnya lama, kan ada mediasi dulu sebelum masuk ke pokok perkara. Sekarang baru talak satu," ucapnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu kelanjutan dari proses cerai talak yang diajukannya ke PA Agama. AI pun berharap, perkaranya dapat segera selesai.
"Masih proses terus, nanti nunggu dikabari lagi dari PA Bandung," katanya.
Akibat Judi Online
Pengadilan Agama (PA) Bandung tercatat sudah menerbitkan 1.398 akta cerai dari Januari sampai April 2024. Dari jumlah tersebut, 80 persen merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh istri akibat masalah ekonomi hingga perselisihan terus menerus.
Data PA Bandung mencatat, perkara yang masuk dari cerai gugat dan cerai talak hingga April 2024 mencapai lima ribu. Namun, dari perkara yang masuk, tidak semua diproses hingga terbit akta cerai.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bandung, Dede Supriadi mengatakan, setiap perkara yang masuk ke PA Bandung tidak semuanya berakhir dengan perceraian atau diterbitkan akta cerai.
"Perkara masuk itu belum tentu cerai, ada yang mediasi tidak jadi cerai, ada yang putus ditolak, tidak semua perkara perceraian dikabulkan, ada yang banding juga," ujar Dede, saat ditemui di PA Bandung, Jalan Antapani, Kota Bandung, Rabu (26/6/2024).
Dalam klasifikasi akta cerai terdapat 13 penyabab perceraian diantaranya zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad dan ekonomi.