Kenaikan Tarif PBB P2

Beda dengan Pati dan Cirebon, Ciamis Tak Naikkan Tarif PBB-P2 Demi Jaga Stabilitas Ekonomi Daerah

Pemkab Ciamis tak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), seperti Pati, Cirebon dan sejumlah daerah lainnya

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
GEDUNG BAPENDA CIAMIS - Alih-alih menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) seperti sejumlah daerah lain, Pemkab hanya menyesuaikan ketetapan minimal dari Rp7.500 menjadi Rp12.500 pada 2024.   

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Di tengah tekanan defisit anggaran, Pemerintah Kabupaten Ciamis memilih langkah hati-hati dalam mengelola sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Alih-alih menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), seperti Pati, Cirebon dan sejumlah daerah lainnya, Pemkab Ciamis hanya menyesuaikan ketetapan minimal dari Rp7.500 menjadi Rp12.500 pada 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, Dr. Aef Saefulloh, menyebut kebijakan ini merupakan arahan langsung Bupati Herdiat Sunarya untuk memastikan upaya peningkatan PAD tidak memicu inflasi atau menekan daya beli masyarakat.

“Lebih dari 60 persen warga Ciamis adalah petani. Perekonomian mereka masih rentan. Jika tarif pajak dinaikkan signifikan, dampaknya bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Pemkab kini memfokuskan strategi pada optimalisasi potensi lokal, mendorong investasi, dan pengolahan komoditas unggulan.

Baca juga: Merdeka! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bebaskan Semua Tunggakan Pajak PBB Untuk Perorangan

Baca juga: Bupati Ciamis Soroti Rendahnya PAD, Dorong Optimalisasi Digitalisasi dan Pajak Daerah

Dengan begitu, pendapatan masyarakat meningkat dan penerimaan pajak bisa tumbuh tanpa kebijakan yang memberatkan.

Hingga pertengahan Agustus 2025, realisasi PBB-P2 telah mencapai 67,11 persen dari target Rp25,8 miliar. 

Aef optimistis target akan terlampaui sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025.

Menurutnya, terakhir kali Pemkab Ciamis menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terjadi pada 2016 dan hanya berlaku untuk kawasan Jalan Nasional dari Cihaurbeuti hingga Banjarsari. 

Meski kajian terbaru menunjukkan NJOP layak disesuaikan karena infrastruktur membaik, daya beli masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama.

“Kami menahan diri agar kebijakan pajak tetap berpihak pada rakyat, sambil mencari cara kreatif untuk meningkatkan PAD,” ujarnya.(*)

Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved