Nah MenPAN RB pun mengungkapkan solusinya, Menteri Anas akan bertemu dengan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim guna membahas nasib tenaga honorer yakni para guru honorer.
Anas menambahkan, pengangkatan bisa saja dilakukan, namun hal tersebut tentunya akan menyalahi aturan yang tertera dalam UU Guru dan Dosen, yang mana harus direvisi dan membutuhkan waktu panjang.
Disisi lain, guru honorer lulusan SMA ini tetap harus diselesaikan karena sudah amanat UU ASN 2023.
Baca juga: Tenaga Honorer akan Dihapus pada 2024, PPPK 2023 yang Tidak Lolos Jangan Khawatir, Ini Kata BKN
Sekedar tambahan inforamasi, kualifikasi pendidikan dan kompetensi pendidik non-sarjana ini berlaku khusus guru di taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah Lulusan pendidikan menengah atas/ sederajat dan sudah mengikuti pendidikan guru hingga 2 tahun.
Apabila guru honorer yang ijazah di bawah S1 atau D4 alias lulusan SMA itu lulus, maka mereka wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma 4.
Kepastian pengangkatan honorer jadi PPPK tahun 2024 ditegaskan melalui Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Penataan honorer harus sudah selesai pada bulan Desember 2024, dan pemerintah akan membuka rekrutmen pengangkatan honorer jadi PPPK.
Baca juga: Begini Nasib PPPK yang Tidak Lulus Tes, Menghadapi Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2024
Rencana Penghapusan Tenaga Honorer
Status honorer nantinya akan dihapus, dan diganti menjadi PPPK paruh waktu serta PPPK penuh waktu.
Setidaknya ada kategori honorer yang menjadi prioritas dalam proses pengangkatan menjadi PPPK.
Pemerintah juga telah menerbitkan penyelesaian honorer melalui Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023.
Keputusan tersebut membahas terkait mekanisme seleksi PPPK Jabatan Fungsional.
Setelah disahkannya UU ASN 2023, pemerintah dan DPR akan merancang Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pihaknya juga menaruh perhatian terhadap penataan honorer.
Baca juga: Seorang Honorer yang Mengikuti Tes PPPK Belum Mendapat Kepastian, Dapat Nilai Passing Grade 582
Sehingga dipastikan bahwa dalam proses pengangkatan honorer jadi PPPK tahun 2024, tidak akan terjadi PHK massal.
Jadwal pengangkatan honorer jadi PPPK tahun 2024 akan dilakukan kembali, dan membuka kesempatan untuk para honorer.
Belum diumumkan secara resmi terkait tanggal dan waktu pelaksaan seleksi pengangkatan honorer jadi PPPK.
Meski begitu rekrutmen honorer jadi PPPK 2024 kemungkinan tidak akan berjalan sama dengan tahun sebelumnya.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News