CPNS 2024

Begini Nasib PPPK yang Tidak Lulus Tes, Menghadapi Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2024

Begini Nasib PPPK yang Tidak Lulus Tes, Menghadapi Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2024

Kompas.com
Masa perjanjian kerja PPPK. Kontrak kerja PPPK.(Shutterstock) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tanggal pengumuman tahap keseluruhan dari tes Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, kini tengah gencar diumumkan pihak instansi terkait.

Bagi mereka yang lulus, tahun ini selanjutnya akan mengisi lembar Daftar Riwayat Hidup (DRH NI) sebagai tanda penerimaan bagi instansi masing-masing.

Namun bagi mereka yang tidak lulus, ini menjadi hal yang sulit untuk dijalani.

Terlebih pada tahun 2024 mendatang, tenaga honorer akan resmi dihapus.

Baca juga: TERNYATA Ini Bocoran Formasi Prioritas yang Bakal Dibuka dalam Seleksi CPNS 2024

Lantas bagaimana dengan mereka yang tidak berkesempatan dalam status kepegawaian tersebut?

Diketahui dalam pengumumana kelulusan PPPK 2023 kali ini, dikabarkan terdapat ribuan tenga yang dinyatakan tidak lulus.

Bahkan sebagian dari mereka merupakan tenaga honorer.

Sedangkan yang kita telah ketahui, tenaga tambahan tersebut nantinya akan resmi dihapus pada tahun depan.

Hal ini sesuai dengan UU ASN No.20 Tahun 2023, mengenai tenaga honore yang akan dihapus, selambat-lambatnya pada bulan Desember 2024.

Ini sebagai langkah pemerintah dalam menghentikan masa perekrutan pegawai Non-ASN secara mandiri diberbagai instansi.

Baca juga: SIAPKAN BERKASMU MULAI SEKARANG, Ini Syarat CPNS 2024 Cumlaude hingga Penyandang Disabilitas

Selain itu, bagi pemerintah ini menjadi tugas besar yang baru.

Sebab pemerintah harus segera memfasilitasi transisi tenaga honorer untuk bisa mengarahkannya ke dalam seleksi PPPK ditahun mendatang.

Kabar baiknya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPANRB), telah menyiapkan kuota besar-besaran untuk CASN 2024 bagi tenaga honorer.

Dimana dalam rencana tersebut MenPANRB telah memprioritaskan sebanyak 1,6 juta tenaga honorer yang bakal direkrut pada 2024 mendatang.

Adapun dalam proses seleksi tersebut, bakal dituntaskan ditahun 2024 adalah eks THK II dan non ASN lainnya yang masih tersisa dari rekrutmen 2023.

Baca juga: Usia 40 Tahun Bisa Ikut CPNS 2024? Begini Penjelasan Selengkapnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved