UMP Jabar 2024

UMP Diputuskan Hari Ini, Segini Taksiran Upah Minimum di Sumedang dan Pangandaran Berlaku Tahun 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang (Kompas.com)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker memprediksi UMP akan naik lagi tahun 2024 mendatang.

Diketahui tanggal penetapan resmi dari kenaikan upah tersebut jatuh pada hari ini, Selasa (21/11/2023).

Diamana berdasarkan rencana pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ida telah meminta para kepala daerah agar menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.

Baca juga: UMP Jabar 2024 Diumumkan Hari Ini, Buruh Tuntut Kenaikan Sebesar 12 Persen

Kepastian kenaikan upah minimum tersebut, kata ida, diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu, yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Adapun, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing, termasuk provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Update Terkini Perkiraan UMP Kota Garut dan Tasikmalaya, Jika Resmi Naik 15 Persen di Tahun 2024

Penetapan setiap daerah pun berbeda-beda sesaui dengan ketentuan yang ada.

Terdapat 27 Kota/Kabupaten di Jawa Barat yang nantinya juga ikut berimbas soal perubahan nominal UMK ini, dua diantaranya adalah daerah Pangandaran dan Sumedang.

Lantas berapakah UMK yang didapat para pekerja di 2 daerah tersebut?

Kisaran UMK 2024 di Jabar Jika Naik 15 persen

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/2/2023), UMK Jabar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022, dan telah resmi di tetapkan di seluruh wilayah.

Tuntutan para buruh soal kenaikan Upah Minimum UMP Jawa Barat 2024 sebesar 15 persen akan berimplikasi terhadap UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jabar.

Semisal di UMP Jawa Barat 2023 Rp 1.986.596 + 15 persen = Rp 2.284.585.

Dengan begitu, UMP Jawa Barat 2024 akan menyentu sekira Rp 2.284.585m hasil dari UMP Jawa Barat 2023 Rp 1.986.596 + 15 persen.

Halaman
123