Berikut hasil perhitungan UMK beserta nominal naiknya wilayah Sumdang dan Pangandaran, Jawa Barat jika ikut kenaikan 15 persen.
- UMK Kabupaten Sumedang 2024 : Rp 3.471.134,10 (UMK 2023) + 15 persen = Rp 3.991.804,21 per bulan naik sekitar (520.000)
- UMK Pangandaran 2024: Rp2.018.389,00 (UMK 2023) + 15 persen = Rp2.321.147,35 per bulan naik sekitar (302.000).
Hingga detik ini, belum ad konfirmasi resmi dari pemerintah menyoal kenaikan, yang rencananya akan diputuskan hari ini.
Namun jika dilihat dari kenaikan dua daerah tersebut, Kabupaten Sumnedang masih lebih unggul dari Pangandaran.
Dimana Sumedang pada perkiraan tahu 2024 mendatang akan naik sekitar Rp 500 ribuan.
Sedangkan Pangadaran hanya menyentuh Rp 300 ribuan pada tahun depan.
Baca juga: Ternyata Begini Cara Menghitung Formula Upah Minimum 2024, Jika UMP Naik 15 Persen
Cara Hitung Formula Upah Minimum 2024
Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan upah minimum adalah:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1). Adapun UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sedangkan untuk nilai penyesuaian upah minimum mengacu pada rumusan: (Inflasi + (PE X alfa)) X UM (t).
Simbol alfa merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Merujuk Pasal 26 ayat (7) PP 51/2023, Simbol alfa ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Baca juga: Segini UMP 2024 di 34 Provinsi Indonesia Jika Naik 15 Persen, Ini Wilayah Terendah dan Tertinggi
"Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan α dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan," tulis Pasal 26 ayat (8) PP 51/2023.
"Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan O (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan," bunyi Pasal 26 ayat (9) PP 51/2023.
Penyesuaian nilai upah minimum ini dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sebagai catatan, data yang digunakan untuk menghitung nilai penyesuaian upah minimum, sumbernya ialah dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Baca juga: Hore! UMP Naik Lagi Per Tanggal 21 Desember, Ini Nominal yang Berlaku di Pulau Jawa