CPNS 2023

Masih Bingung Tanda Tangan di Atas E-meterai saat Daftar CPNS? Ini Penjelasan dan Caranya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi tanda tangan (TribunLampung.com)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Proses pendaftaran seleksi nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini tengah berlangsung.

Proses seleksi perdana pada 20 September 2023 ini dikabarkan akan berakhir tepat hari ini, (9 Oktober 2023).

Selain itu, seleksi nasional tersebut tak serta merta berjalan mulus.

Sebab seleksi yang dikenal ketat dan banyak peraturan serta ketentuan ini berlangsung secara daring.

Jadi tak heran jika masih kemungkinan banyak kesalahan yang ditimbulkan para peserta saat proses pendaftaran maupun seleksi lainnya.

Salah satu kendala yang kerap ditemui pelamar CPNS dan PPPK 2023 adalah gagal dalam proses pengajuan berkas yang acap kali tak terdeteksi di bagian E-meterai, juga yang berkaitan dengan pembubuhan tanda tangan peserta.

Baca juga: Ditutup Hari Ini, Simak 10 Instansi Buka Formasi S1 CPNS 2023 untuk Semua Jurusan, Buaruan Daftar!

Pasalnya, dalam proses pedaftaran tersebut, sejumlah syarat dokumen harus diunggah saat melakukan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023, salah satunya surat yang harus bertanda resmi dari peserta yang diwajibkan menggunakan Meterai 10.000, yang dilengkapi dengan tanda tangan asli peserta.

Namun masih banyak dari peserta yang bingung soal bagaimana cara tanda tangan secara online.

Diketahui Penandatanganan e-Meterai dilakukan secara digital pada dokumen elektronik.

Berbeda dengan meterai tempel biasa, e-Meterai tidak ditandatangani di atas ataupun langsung menempel ke meterainya.

Baca juga: Awas Kena TMS Gara-gara Dokumen CPNS Pakai E-Meterai Palsu, Begini Cara Ceknya Sebelum Mendaftar

Lantas bagaimana cara tanda tangan di e-Meterai?

Dikutip dari beberapa sumber, berikut cara menambahkan tanda tangan secara online ke e-Meterai yang telah dibubuhkan ke dokumen peserta CPNS 2023.

  • Siapkan tanda tangan digital yang hendak digunakan.
  • Posisikan tanda tangan digital secara berdampingan dengan e-Meterai dan tidak tumpang tindih.
  • Tanda tangan digital dapat dibubuhkan pada bagian sebelah kanan e-Meterai.
  • Dokumen elektronik yang diberi e-Meterai harus berukuran di bawah 900 Kb.
  • Dokumen yang telah diberi e-Meterai tidak boleh diubah atau dikompres ukurannya.

Cara Membeli dan Membubuhkan E-Meterai

1. Beli e-Meterai

  • Login akun yang telah dibuat di https://e-meterai.co.id/
  • Klik menu "BELI E-METERAI"
  • Masukan jumlah kuota e-Meterai yang hendak dibeli, lalu klik "Bayar"
  • Lalu akan diarahkan ke halaman pembayaran untuk pilih metode pembayaran
  • Bayar sesuai metode yang dipilih sampai muncul notifikasi "Pembayaran Sukses".

2. Pasang e-Meterai

  • Login akun di website https://e-meterai.co.id/
  • Pilih tahap "PEMBUBUHAN"
  • Memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  • Unggah dokumen yang hendak dibubuhkan dengan e-Meterai dalam format PDF
  • Atur posisi e-Meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik "Bubuhkan e-Meterai", kemudian klik "Yes"
  • Masukan 6 digit PIN yang telah didaftarkan, lalu klik "Lanjutkan"
  • Proses pembubuhan selesai. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai atau mengirim ke e-mail yang sudah terdaftarkan.

Baca juga: Masih Bingung Cara Pembelian Materai Elektronik Untuk Berkas Dokumen CPNS 2023? Begini Caranya

Halaman
123