CPNS 2023

Masih Bingung Tanda Tangan di Atas E-meterai saat Daftar CPNS? Ini Penjelasan dan Caranya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi tanda tangan (TribunLampung.com)

Untuk diketahui, pembubuhan e-meterai dilakukan pada beberapa dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK. Tujuannya adalah untuk meminimalisir kecurangan penggunaan meterai manual.

Disisi lain, Meterai elektrik ini juga dinilai dapat menguntungkan kas negara.

Sementara itu, dalam beberapa kasus, pelamar mengaku telah membeli e-meterai, namun saat melakukan pembubuhan dinyatakan gagal.

Umumnya, pelamar akan menunggu hingga status itu berubah, setelah ditunggu beberapa hari, status tersebut masih saja gagal.

Lantas bangaimana cara mengatasi E0-meterai yang gagal dibubuhi dalam dokumen para peserta CPNS dan PPPK 2023?

Cara atasi gagal pembubuhan e-meterai

Mengutip Kompas.com, Coordinator of Business Consultant Peruri Shitta Marsell menyarankan agar pelamar membeli e-meterai melalui meterai-elektronik.com dan meteraionline.id yang langsung ditangani oleh Peruri.

"Jika gagal pembubuhan (di dua laman di atas), nanti bisa pilih riwayat pembubuhan," kata Shitta, dilanir dari sesi QnA 2 Kendala Pemalar Seleksi CASN 2023, Selasa (3/10/2023).

Berikut cara atasi pembubuhan e-materai pada dokumen CPNS dan PPPK 2023:

  • Kunjungi situs meterai-elektronik.co
  • Kunjungi situs meterai-elektronik.com dan meteraionline.id
  • Lalu, pilih menu "Riwayat Pembubuhan" Klik "Bubuhkan Ulang".
  • Cara itu, menurut Shitta, bisa langsung dilakukan apabila pembubuhan ulang dilakukan terhitung sebelum 12 jam sejak dokumen diunggah.

Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang. Namun, jika sudah lewat 12 jam, peserta harus mengunggah dokumen untuk selanjutnya diproses pembubuhan e-meterai.

Tak Perlu Membeli Baru

Peserta CPNS dan PPPK 2023 yang mengalami kendala gagal pembubuhan e-meterai hanya perlu melakukan pembubuhan ulang seperti yang sudah dijelaskan.

"Jadi tidak perlu membeli e-meterai lagi," tegas Shitta.

Namun, dalam hal ini cara mengatasi gagal pembubuhan e-meterai itu hanya berlaku untuk peserta yang membeli meterai di meterai-elektronik.com dan meteraionline.id karena langsung di bawah Peruri.

Sementara untuk pembelian e-meterai dari situs lain yang merupakan reseller e-meterai Peruri, Shitta menganjurkan agar peserta menghubungi helpdesk terkait.

Halaman
123