CPNS 2023

Pemkab Pangandaran Buka 365 Formasi PPPK 2023 untuk Guru, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran

Penulis: Machmud Mubarok
Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkab Pangandaran membuka seleksi penerimaan 365 formasi PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru mulai 20 September 2023 ini. Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul PPPK Non Guru adalah Kepanjangan Dari? Apa Itu PPPK non Guru? Daftar Segera di sscasn.bkn.go.id, https://pontianak.tribunnews.com/2021/07/12/pppk-non-guru-adalah-kepanjangan-dari-apa-itu-pppk-non-guru-daftar-segera-di-sscasnbkngoid. Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun

2. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Setiap pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru Pemerintah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

1. KTP Elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

2. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;

3. Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV;

4. Transkrip nilai asli;

5. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki; dan

6. Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e- meterai (Surat Pernyataan 5 Poin)*;

7. Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e- meterai*;

8. Khusus bagi pelamar Penyandang Disabilitas ditambah dengan mengunggah:

a. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas.

9. Dokumen persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek dan/atau sebagaimana yang dipersyaratkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. (*)