CPNS 2023

Pemkab Pangandaran Buka 365 Formasi PPPK 2023 untuk Guru, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran

Penulis: Machmud Mubarok
Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkab Pangandaran membuka seleksi penerimaan 365 formasi PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru mulai 20 September 2023 ini. Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul PPPK Non Guru adalah Kepanjangan Dari? Apa Itu PPPK non Guru? Daftar Segera di sscasn.bkn.go.id, https://pontianak.tribunnews.com/2021/07/12/pppk-non-guru-adalah-kepanjangan-dari-apa-itu-pppk-non-guru-daftar-segera-di-sscasnbkngoid. Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pangandaran membuka seleksi penerimaan 365 formasi PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru mulai 20 September 2023 ini.

Seluruh ketentuan terkait Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 mengacu pada:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/KotaTahun Anggaran 2023;

Baca juga: Jangan Sampai Salah Isi, Berikut Cara yang Benar Buat Akun SSCASN untuk CPNS dan PPPK 2023

Baca juga: Berikut 10 Latihan Soal TWK untuk Tes CPNS 2023, Lengkap Disertai Kunci Jawaban dan Pembahasan

4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023;

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

6. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 8871/B- KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 hal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023

Jumlah alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebanyak 365 (tiga ratus enam puluh lima) dengan Masa Hubungan Perjanjian Kerja selama 2 (dua) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis kebutuhan Jabatan. Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir, informasi lebih lanjut dapat dilihat di link https://bkpsdm.pangandarankab.go.id/

A. Persyaratan Umum

Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

7. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

B. Persyaratan Tambahan
1. Pelamar yang berasal dari pelamar Penyandang Disabilitas harus memenuhi persyaratan tambahan yaitu :

a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

2. Pelamar yang berasal dari pelamar Penyandang Disabilitas harus memenuhi persyaratan pelamaran sebagai berikut :

a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;

b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan

c. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.

3. Pelamar yang berasal dari pelamar Penyandang Disabilitas dapat melamar ke formasi khusus penyandang disabilitas, atau melamar ke formasi umum dengan perlakuan yang sama dengan pelamar dari formasi umum.

C. Kategori Pelamar
1. Pelamar Khusus

a. Pelamar Prioritas

Pelamar Prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru pada periode sebelumnya.

b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

c. Guru Non ASN di Sekolah Negeri

Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

2. Pelamar Umum

a. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi: dan

b. Guru yang terdaftar di Dapodik.

Pelamaran Lowongan Kebutuhan JF guru tahun anggaran 2023 didahulukan secara berurutan bagi:

1. Pelamar prioritas;

2. Eks THK II;

3. Guru non ASN di sekolah negeri, dan

4. Pelamar pada kebutuhan umum.

Tata cara pendaftaran 
1. Pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi dan seleksi kompetensi serta yang berkaitan dengan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (JF) Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 dapat dilihat pada website resmi diantaranya https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkpsdm.pangandarankab.go.id/

2. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Setiap pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru Pemerintah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

1. KTP Elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

2. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;

3. Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV;

4. Transkrip nilai asli;

5. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki; dan

6. Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e- meterai (Surat Pernyataan 5 Poin)*;

7. Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e- meterai*;

8. Khusus bagi pelamar Penyandang Disabilitas ditambah dengan mengunggah:

a. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas.

9. Dokumen persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek dan/atau sebagaimana yang dipersyaratkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. (*)