TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pangandaran membuka seleksi penerimaan 365 formasi PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru mulai 20 September 2023 ini.
Seluruh ketentuan terkait Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/KotaTahun Anggaran 2023;
Baca juga: Jangan Sampai Salah Isi, Berikut Cara yang Benar Buat Akun SSCASN untuk CPNS dan PPPK 2023
Baca juga: Berikut 10 Latihan Soal TWK untuk Tes CPNS 2023, Lengkap Disertai Kunci Jawaban dan Pembahasan
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023;
5. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
6. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 8871/B- KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 hal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023
Jumlah alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebanyak 365 (tiga ratus enam puluh lima) dengan Masa Hubungan Perjanjian Kerja selama 2 (dua) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis kebutuhan Jabatan. Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir, informasi lebih lanjut dapat dilihat di link https://bkpsdm.pangandarankab.go.id/
A. Persyaratan Umum
Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;