a. Pelamar Prioritas
Pelamar Prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru pada periode sebelumnya.
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
c. Guru Non ASN di Sekolah Negeri
Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
2. Pelamar Umum
a. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi: dan
b. Guru yang terdaftar di Dapodik.
Pelamaran Lowongan Kebutuhan JF guru tahun anggaran 2023 didahulukan secara berurutan bagi:
1. Pelamar prioritas;
2. Eks THK II;
3. Guru non ASN di sekolah negeri, dan
4. Pelamar pada kebutuhan umum.
Tata cara pendaftaran
1. Pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi dan seleksi kompetensi serta yang berkaitan dengan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (JF) Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 dapat dilihat pada website resmi diantaranya https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkpsdm.pangandarankab.go.id/