Aturan Terbaru Mendikbudristek Nadiem Makarim: Skripsi Tak Wajib Buat Kelulusan Mahasiswa S1 dan D4

Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4.

TRIBUNPRIANGAN.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengeluarkan aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4.

Adapun aturan yang dimaksud yaitu mahasiswa tidak wajib lagi mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Hal ini diumumkan Nadiem melalui seminar bertajuk Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa (29/8/2023) yang ditayangkan di YouTube Kemendikbud RI.

Baca juga: Mendikbudristek Upayakan Pemulihan Sarana dan Tenaga Pendidik di Wilayah Terdampak Gempa Cianjur

Nadiem mengatakan awalnya ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak prodi yakni sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek ataupun bentuk lain yang sejenis.

Sementara, bagi prodi yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, mahasiswa dikenakan tugas akhir yang bukan bersifat skripsi.

Adapun tugas akhir yang dimaksud yaitu prototipe, proyek atau jenis lainnya.

Bahkan, Nadiem menyebut tugas akhir ini dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi."

 "Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujarnya.

Nadiem mengatakan, kini standar capaian lulusan tidak dijabarkan secara rinci lagi dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Ia menjelaskan, seharusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara pihaknya mengukur standar capaian kelulusan mereka.

"Jadi sekarang, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap yang terintegrasi," kata Nadiem.

Lalu berkaca dari aturan sebelumnya, Nadiem menilai tidak relevan lagi untuk mahasiswa sarjana dan sarjana terapan untuk membuat skripsi.

Sementara mahasiswa magister wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, dan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Halaman
12