CPNS 2023

Segini Kisaran Gaji dan Skema Kerja PNS Part Time dengan Waktu Kerja Tersingkat 4 Jam Sehari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menunggu Jadwal CPNS 2023 PDF Diumumkan, Berikut Bocoran Waktu Pelaksanaan dan Kualifikasi Peserta (Tribungayo.com)

TRIBUNPRINGAN.COM - Pemrintah tengah berencana mengadakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan status Part Time dalam waktu dekat ini.

Hal ini ada kaitannya dengan tersiar kabar sebelumnya, bahwa pegawai non PSN akan segera dihapus pada 28 November mendatang.

Namun sebelum mengesahkan kebijakan tersebut pemerintah lebih dulu memberikan kesempatan bagi seluruh instansi untuk mencatat jumlah tenaga honorernya.

Alhasil, tecatat sekitar 2,3 juta pegawai pemerintah non-ASN dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: 45 Instansi Daerah dan 6 dari Pusat Belum Ajukan Kebutuhan Formasi CPNS 2023, Berikut Daftarnya

Terkait permasalahan ini, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menegaskan agar pemerintah tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PKH) massal, dengan meminta menghindari pembengkakan anggaran dalam melahirkan solusi.

Hal tersebut lantas di tanggapi Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, dengan cara mencari solusi yang tepat untuk tenaga honorer.

Anas mengatakan, dua hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun solusi yang akan diambil pemerintah dan DPR ialah, tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS Part Time.

Baca juga: Benarkah Honorer Usia Lanjut Bakal Diangkat Jadi PPPK Part Time Bukan PNS? Begini Penjelasannya

Lantas bagaimana skema kerja dan seberapa besar pendapatan PNS Part Time tersebut?

Kisaran Upah PNS Part Time

Berkiblat pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022, gaji honorer berkisar Rp2,07 hingga Rp5,61 juta per bulan.

Dimana nominal tersebut akan mejadi patokan pemerintah dalam memberi upah para PNS Part Time yang dimaksud.

Itu artinya, gaji PNS Part Time tertinggi berkisar Rp 5,61 juta, sedangkan yang terendah hanya sebesar Rp 2,07 juta.

Dengan demikian, pemerintah yang berwacana menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023, akan memberikan kepastian.

Bagaimanapun, penghapusan tersebut sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Baca juga: Bakal Ada PPPK Part Time dengan Tunjangan Pensiun Tahun Ini? Begini Kata Menpan RB

Halaman
123